sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap puluhan bandar judi di Jawa Tengah

Penangkapan 381 tersangka kasus perjudian dilakukan sejak Januari-Juni 2022.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 22 Agst 2022 14:15 WIB
Polisi tangkap puluhan bandar judi di Jawa Tengah

Polda Jawa Tengah (Jateng) mencokok 24 bandar judi dalam waktu enam bulan. Persisnya pengungkapan kasus judi ini dilakukan sejak Januari sampai Juni 2022.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, ada 224 kasus judi yang terungkap dalam operasi tersebut dan menangkap 381 tersangka. Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp72 Juta.

"Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," kata Luthfi dalam keterangan, Senin (22/8). 

Luthfi menjelaskan, bentuk perjudian yang diungkap, yakni Judi Online 18 kasus, Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula dua kasus judi online yang dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional.

Ia menemukan jaringan internasional dalam perjudian, yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Sementara, daerah Pemalang menggunakan public figure di media sosial untuk mempromosikan judi.

"Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya," ujarnya.

Berdasarkan analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.

“Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ucapnya.

Sponsored

Luthfi menyebutkan, penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya di antaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal. Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan, Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta. 

Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) Undang-undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp25 milyar.

Berita Lainnya
×
tekid