sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus PSI Rian Ernest dilaporkan ke polisi

Jika ucapan Rian Ernest memang benar, seharusnya dugaan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 18 Jul 2019 18:36 WIB
Politikus PSI Rian Ernest dilaporkan ke polisi

Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Demokrat, Taufiqurrahman, resmi melaporkan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Rian mengenai dugaan adanya politik uang dalam proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.

“Laporan saya diterima hari ini oleh Polda Metro Jaya, dan ke depan saya pribadi berdoa agar proses laporan ini berjalan lancar dan hukum benar-benar ditegakkan,” kata Taufiqurrahman di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/7).

Menurut Taufiqurrahman, pihaknya merasa dirugikan atas pernyataan Rian Ernest tersebut. Menurutnya, pernyataan Rian cenderung bernada fitnah.

"Dan bukan dengan cara menyebar di media, yang cenderung berpotensi jadi fitnah. Saya merasa dirugikan, saya anggota DPRD DKI, saya punya konstituen tahun 2014 saya dapat suara sebanyak 9890 suara itu harus saya pertanggungjawabkan," ucapnya.

Taufiqurrahman menambahkan, jika ucapan Rian Ernest memang benar, seharusnya dugaan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Ia juga menyinggung pendidikan Rian yang merupakan lulusan hukum seharusnya mengerti mengenai prosedur tersebut.

"Ada mekanisme pelaporan korupsi bisa melaporkan ke KPK, kepolisian atau ke kejaksaan, terserah. Ada yang disebut wishtel blower dan lain-lain. Saya tidak perlu ajarin terlapor karena dia sama-sama seperti saya, kita sama-sama sarjana hukum dari UI," tuturnya.

Laporan itu kemudian terdaftar dengan nomor LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 18 Juli 2019. Taufiq membawa barang bukti berupa keterangan pers dan cuplikan video Rian Ernest saat mengucapkan pernyataan yang dianggap fitnah itu.

Rian Ernest dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1, 2 UU No. 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid