sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tindaklanjuti SE Kapolri, Polri akan mediasi kasus Novel Baswedan

Seluruh kasus ITE yang tengah dalam proses penyidikan akan mulai dievaluasi untuk proses mediasi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 23 Feb 2021 17:20 WIB
Tindaklanjuti SE Kapolri, Polri akan mediasi kasus Novel Baswedan

Penanganan kasus Undang-Undang (UU) ITE dipastikan akan sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Misalnya, kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah mengomentari kematian Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.

Bareskrim Polri akan memediasi Dewan Pimpinan Pusat Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMMK) dengan Novel Baswedan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebutkan, mediasi tersebut adalah bentuk pelaksanaan surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perkara ITE. Namun, tidak disebutkan kapan mediasi akan dilaksanakan.

"Akan prosesnya seperti itu (mediasi), karena surat edarannya memang menyatakan seperti itu," kata Rusdi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/2).

Menurut Rusdi, kasus yang dalam proses penyidikan akan melalui tahap mediasi. Seluruh perkara ITE yang tengah berjalan, akan mulai dievaluasi dan dijadwalkan proses mediasinya. "Jadi kalau kasus yang sudah ada, sudah mulai dimediasi," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan SE mengenai penanganan kasus yang diduga melanggar UU ITE. SE bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021. 

Kapolri melalui SE itu menekankan kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.

Dalam salah satu poinnya disebutkan apabila pelaku meminta maaf, maka kasus dapat diselesaikan tanpa jalur hukum. Kapolri juga memerintahkan seluruh jajaran lebih mengedukasi agar terciptanya ruang digital yang sehat dan kondusif.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid