sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri akui belum bantu KPK kejar Harun Masiku

Polri menunggu permintaan KPK untuk mengejar Harun Masiku.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 14 Jan 2020 16:03 WIB
Polri akui belum bantu KPK kejar Harun Masiku

Kepolisian Negara Republik Indonesia belum mengambil langkah pencarian dan pengejaran terhadap tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Pihak Polri masih menunggu permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan hal tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, Polri akan mengerahkan sumber daya untuk melacak Harun jika sudah ada permintaan dari KPK. Divisi Hubungan Internasional Polri pun akan meminta bantuan Interpol untuk mencari dan menangkap Harun jika berada di luar negeri.

"Tentunya kita masih menunggu permintaan KPK," kata Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (14/1).

Argo menyatakan, Polri juga masih menunggu kejelasan status Harun Masiku dalam kasus ini. Untuk terlibat melakukan pencarian terhadap Harun, Polri membutuhkan status caleg PDIP tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

"Apa yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, apakah yang bersangkutan sudah ditetapkan DPO," ujar Argo.

Jika hal-hal tersebut telah memiliki kejelasan, Argo memastikan Polri akan membantu penangkapan Harun. Bantuan ini merupakan bentuk pelaksanaan atas kerja sama dan sinergitas antara kedua lembaga penegak hukum.

"Kita akan maksimal membantu sesuai aturan," ucap Argo.

Harun merupakan pemberi suap senilai Rp900 juta kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Wahyu meminta uang tersebut sebagai dana operasional, agar Harun ditunjuk sebagai anggota DPR untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum menjalani pelantikan. 

Sponsored

Wahyu dibantu mantan anggota Bawaslu sekaligus kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader partai berlambang banteng Saeful Bahri untuk memuluskan niat Harun menjadi anggota DPR melalui skema penggantian antarwaktu (PAW).

KPK telah menetapkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Adapun Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi, Harun Masiku tercatat meninggalkan Indonesia lewat Bandara Soekarno Hatta sejak 6 Januari 2019, atau dua hari sebelum perasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Berita Lainnya
×
tekid