sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri beli pesawat bekas senilai hampir Rp1 triliun

“Karena kalau menggunakan pesawat sipil harus menyesuaikan jadwal penerbangan sipil,” ujarnya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 14 Jul 2023 17:22 WIB
Polri beli pesawat bekas senilai hampir Rp1 triliun

Kepolisian telah membeli pesawat jenis Boeing 737 800NG/P-7301 dalam kondisi bekas. Pembelian pesawat ini menggunakan anggaran dengan nilai mencapai Rp1 triliun.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pembelian pesawat ini untuk mengantisipasi kerawanan di keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak ketinggalan untuk bencana alam dan terorisme yang memerlukan penanganan segera oleh Polri.

“Pembelian dari tambahan anggaran mendesak Polri,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (14/7).

Maka dari itu, pihaknya memerlukan transportasi pesawat terbang supaya gesit dalam melakukan supervisi maupun komando dan pengendalian (kodal). Tidak lupa, dapat mengangkut pasukan serta mendistribusikan bantuan kemanusian, dan barang berbahaya seperti senjata atau amunisi.

“Karena kalau menggunakan pesawat sipil harus menyesuaikan jadwal penerbangan sipil,” ujarnya.

Persisnya anggaran yang dikucurkan adalah Rp997,6 miliar. Rincian anggaran itu terbagi untuk manajemen konsultan dengan nilai kontrak Rp1,7 miliar.

Kemudian untuk konsultan jasa penilai publik memiliki nilai kontrak Rp579 juta. Serta, pembelian pesawat ini bernilai Rp995,3 miliar.

Dalam nilai pembelian pesawat itu, juga terbagi dua rincian lainnya. Pertama, untuk pengadaan basic pesawat senilai Rp664,3 miliar dan modifikasi maupun pemeliharaan satu tahun senilai Rp330 miliar.

Sponsored

Boeing 737 800NG dengan registrasi P-7301 ini adalah pesawat dengan kondisi tidak baru atau bekas dari perusahaan yang berkedudukan di Dublin, Irlandia. Posisi fisik pesawat di Kostrava, Ceko.

Pembuatannya pada tahun 2019 dengan kondisi terkini kurang dari 6000 cycle. Serta, jam terbang yang diketahui kurang dari 13.000 jam.

Berita Lainnya
×
tekid