sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri ringkus tiga pelaku hoax gempa Palu dan Donggala

Mabes Polri tercatat telah menangkap 12 orang terkait penyebaran berita bohong atau hoax bencana alam.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 08 Okt 2018 21:30 WIB
Polri ringkus tiga pelaku hoax gempa Palu dan Donggala

Mabes Polri tercatat telah menangkap 12 orang terkait penyebaran berita bohong atau hoax bencana alam.

Polri kembali menangkap tiga pelaku penyebar berita hoax bencana alam pascagempa dan tsunami di Donggala dan Palu. Ketiga pelaku tersebut ditangkap di tiga lokasi dan waktu yang berbeda.

“Ya, sudah ditangkap lagi tiga orang pelaku penyebaran berita hoax bencana alam. Jadi sampai saat ini total pelaku yang sudah diamankan ada 12 orang,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, Senin (8/10).

Ketiga pelaku tersebut di antaranya Eddy Anggara Setiawan yang ditangkap pada hari jumat (5/10) di Barito Kuala karena terbukti mengunggah hoax Gunung Soputan Sulut meletus padahal diketahui itu merupakan video erupsi gunung di Guatemala. 

Setyo mengatakan, motif Eddy menyebarkan informasi pada tanggal 3 Oktober lalu itu hanya untuk mendoakan agar para korban diberi keselamatan dan terhindar dari marabahaya.

Pelaku lainnya adalah Rod Yudah Hermon Brighthunder Tengger Sumilat yang ditangkap di Surabaya pada Jumat lalu (5/10). Menurut Setyo ia terbukti menyebarkan hoax perkiraan Badan Meteorologi, Klomatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai Megatrust Pulau Jawa dan sangat mungkin terjadi di Jakarta yang diperkirakan berkekuatan 8,9 Skala Richter. 

Polri juga menangkap seorang bernama Yunan Anies yang ditangkap di Gorontalo Utara pada Sabtu lalu (6/10) karena terbukti mengunggah hoax mengenai bencana alam gunung Soputan. Yunan mengaku mengunggah hal tersebut untuk mengimbau dengan meneruskan foto gambar dari akun Facebook Mujied Saleh yang berada di grup Facebook Portal Gorontalo.

Setyo menambahkan, seluruh pelaku dikenakan pasal 15 UU no 1 tahun 1946 karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti, berkelebihan atau tidak lengkap. Sedangkan, pelaku setidaknya patut diduga mengetahui kabar tersebut dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya dua tahun. 

Sponsored

“Jadi karena ancaman hukumannya hanya dua tahun, tidak ditahan,” tuturnya. 

Berita Lainnya
×
tekid