sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri sebut status kasus Denny Indrayana naik ke penyidikan

Polisi telah terbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan kasus hoaks yang dilakukan Denny Indrayana.

Hermansah
Hermansah Kamis, 13 Jul 2023 22:14 WIB
Polri sebut status kasus Denny Indrayana naik ke penyidikan

Kasus dugaan informasi bohong alias hoaks yang dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana terus didalami oleh Polri. Terbaru, polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut.

“Pada 10 Juli 2023, penyidik telah melayangkan SPDP,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (13/7).

Dikatakan Ahmad, penyidik mendalami penanganan kasus Denny Indrayana, sehingga kasus tersebut naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Artinya kasus tersebut sudah tahap penyidikan,” singkatnya, dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sempat mengatakan, kasus dugaan hoaks yang diduga dilakukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana sudah naik ke tahap penyidikan.

Diketahui dalam kasus ini, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dilaporkan karena dinilai telah menyebar kebohongan atau hoaks soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan Sistem Pemilu.

Sebelumnya, Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni Nasution, dalam keterangannya mengatakan, Denny diduga melakukan pidana menyebarkan berita atau informasi bohong melalui pernyataannya atas rumor putusan MK. Perkatannya itu menabrak Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.

"Sehingga, pernyataan Saudara DI tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana," kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, dalam keterangannya, Kamis (15/6).

Sponsored

Ia pun mendorong Polri segera menyelesaikan masalah ini secara hukum. Buntut viralnya pernyataan Denny tersebut, ia dilaporkan kepada kepolisian oleh Pitra dan teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Berita Lainnya
×
tekid