sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim Polri sita aset para tersangka Net89 senilai Rp2 triliun

Aset yang disita tersebar di berbagai daerah.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 21 Jul 2023 13:35 WIB
Bareskrim Polri sita aset para tersangka Net89 senilai Rp2 triliun

Kepolisian menyita aset senilai Rp2 triliun dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) terkait kasus dugaan penipuan dan investasi robot trading Net89. Aset yang disita diperoleh dari seluruh tersangka.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, aset yang disita didapatkan dari beberapa kota di Indonesia. Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam, dan Bandung, misalnya.

"Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan hasil kejahatan sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang berada di beberapa kota," katanya kepada wartawan, Jumat (21/7).

Aset yang disita, seperti perhiasan, dan barang-barang mewah berupa tas sebesar Rp300 juta, uang dari rekening para tersangka Rp660 juta, dan sepeda Brompton Rp770 juta. Lalu, 4 mobil mewah merek BMW, Lexus, Tesla, dan Peugeot senilai Rp7,1 miliar, bandana Atta Halilintar Rp2,2 miliar, serta rumah, tanah dan gedung perkantoran.

Sponsored

Tanah dan rumah yang diamankan atas nama tersangka AA seharga Rp14 miliar dan Lauw Swan Hie Samuel di Kebon Jeruk senilai Rp17,25 miliar. Kemudian, kantor atas nama PT SMI seharga Rp4,6 miliar, PT SMI di Poris Tanggerang Rp12 miliar; PT SMI di Serpong Rp715 miliar serta mesin maining cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD Rp500 miliar.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES. Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di tol Solo-Semarang, 30 Oktober 2022.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pun dikenai Pasal 69 ayat (1) UU Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 UU Perbankan.

Berita Lainnya
×
tekid