sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri tunggu hasil autopsi ulang Brigadir J untuk keutuhan penyidikan

Polri menunggu hasil autopsi ulang Brigadir J untuk dapat petunjuk baru.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 20 Agst 2022 18:40 WIB
Polri tunggu hasil autopsi ulang Brigadir J untuk keutuhan penyidikan

Kepolisian tengah menunggu hasil analisa dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J. Hasil analisa itu diharapkan dapat menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengungkap kasus ini lebih terang.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, penyidik belum melakukan rekonstruksi ulang kasus tersebut. Selain analisa, hasil ekshumasi atau autopsi ulang juga tengah dalam fokus penyidik. 

"Sambil menunggu juga hasil ekshumasi, saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian BP (berkas perkara) oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," kata Agus saat dihubungi, Sabtu (20/8).

Agus menyebut, segala bukti dalam kasus tersebut akan ditampilkan dalam persidangan. Menurutnya, hal itu sejalan dengan langkah hukum pro justitia yang digadang-gadang selama ini.

"Bukti kan untuk Pembuktian di persidangan. Langkahnya kan Pro Justitia," ujar Agus.

Sebelumnya diberitakan, tim khusus Mabes Polri telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap I ke kejaksaan. Berkas perkara itu terkait pembunuhan terhadap Brigadir J.

Irwasum Polri, Komjen Agung Maryoto mengatakan, pelimpahan berkas itu terkait empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Empat tersangka adalah Pati Yanma Polri, Irjen Ferdy Sambo; Bharada Richard Eliezer; Ricky Rizal atau Bripka RR; dan Kuat Ma'ruf atau KM selaku asisten rumah tangga (ART) yang juga sopir istri Sambo, Putri Candrawathi.

“Hari ini (Jumat, 19/8) kita akan melimpahkan berkas perkara,” kata Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Sponsored

Hal itu diamini, oleh Kejaksaan Agung yang telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I kasus penembakan terhadap Brigadir J. Pelimpahan itu dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Jumat (19/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara tersebut berisi empat tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky RIzal, dan Kuat Ma’aruf.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara atau Tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka,” kata Ketut dalam keterangan, Jumat (19/8).

Ketut menyebut, empat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. 

Jaksa peniliti akan menganalisa berkas perkara untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil. Penelitian akan dilakukan dalam waktu 14 hari sejak berkas itu diterima.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari,” ujar Ketut.

Kurun waktu 14 hari adalah ketentuan yang diberikan oleh undang-undang. Untuk mengefektifkan hal itu, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. 

Berita Lainnya
×
tekid