close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
PP Kemudahan Berusaha di IKN disebut melanggengkan konflik agraria karena izin hak atas tanah investor hingga ratusan tahun. Dokumentasi Setkab
icon caption
PP Kemudahan Berusaha di IKN disebut melanggengkan konflik agraria karena izin hak atas tanah investor hingga ratusan tahun. Dokumentasi Setkab
Nasional
Minggu, 12 Maret 2023 08:20

PP Kemudahan Berusaha di IKN langgengkan konflik agraria

Investor IKN dapat memperoleh HGU hingga 190 tahun serta HGB dan hak pakai maksimal 160 tahun.
swipe

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) berpotensi melanggengkan konflik agraria. Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama, pun menolak regulasi tersebut.

"Ini membuktikan bahwa pemerintah saat ini tidak peduli terhadap generasi yang akan datang. Sebab, mekanisme pemberian siklus kedua, sebagaimana yang terdapat dalam peraturan pemerintah tersebut, berpotensi mewariskan konflik pada masa yang akan datang," katanya dalam keterangannya, Sabtu (12/3).

Suryadi lalu menyinggung Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 tentang mekanisme perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai yang dapat dilakukan saat hak atas tanah baru berumur 5 tahun yang begitu mudah dan cepat. Apalagi, pemberian HGU di kawasan IKN hingga 95 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang dengan durasi yang sama.

"Dengan demikian, HGU di IKN dapat digunakan maksimal hingga 190 tahun, Sedangkan HGB [dalam Pasal 19] dan hak pakai [dalam Pasal 20] sama-sama maksimal 160 tahun. Pemberian siklus kedua dalam peraturan pemerintah ini juga dapat diperjanjikan sejak awal walaupun masih ada tahapan evaluasi pada saat akan diberikan siklus kedua," tuturnya.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, PP Kemudahan Berusaha di IKN tersebut menunjukkan megaproyek mercusuar ini tidak laku sehingga dilakukan berbagai cara guna menarik investasi.

"Berbagai super kemudahan yang diberikan semakin memperlihatkan bahwa proyek IKN tidak laku dan pemerintah sangat hopeless dalam mendatangkan modal pelaku usaha. Hal ini terlihat dari berbagai ketentuan yang seolah mengobral HAT dalam berbagai skema, baik berupa HGU, HGB, maupun hak pakai," cibirnya.

Suryadi pun mendorong pemerintah meninjau ulang PP Kemudahan berusaha di IKN dan pembangunan di calon lokasi pusat pemerintahan baru diawasi dengan ketat. Lalu, mendorong DPR membahas regulasi itu sesuai fungsi pengawasan.

"Kita juga meminta kepada KPK, BPK, BPKP, dan berbagai pihak untuk mengawasi proses pembangunan IKN ini secara ketat, terutama terhadap setiap perjanjian yang dibuat oleh Otorita IKN, agar jangan sampai ada perjanjian yang dapat merugikan negara, baik pada masa sekarang maupun masa mendatang," ujarnya.

PP Kemudahan Berusaha di IKN diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2023. Dalih penerbitannya, memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan IKN.

Ada lima hal yang diatur dalam regulasi ini: perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan, dan evaluasi. Karenanya, sesuai Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5, pelaku usaha yang akan berinvestasi tak dipersyaratkan konfirmasi status wajib pajaknya dan tidak diberlakukan syarat pembatasan kepemilikan modal asing pada bidang usaha tertentu kecuali ketentuan kemitraan dengan UMKM atau koperasi.

Para investor di IKN dan daerah mitra juga mendapatkan izi HGU hingga 180 tahun hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai maksimal 160 tahun. Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerja sama dengan Badan Otorita IKN.

Selain itu, tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan investor, termasuk penggarap proyek strategis pemerintah di kawasan IKN, dapat bekerja lebih dari 10 tahun dan dapat diperpanjang. Bahkan, pelaku usaha dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu. Ini diatur dalam Pasal 22. 

Sesuai isi Pasal 23, TKA yang dipekerjakan tersebut pun dapat diberikan izin tinggal maksimal 10 tahun. Izin dapat diperpanjang sesuai perjanjian kerja antara pelaku usaha dan TKA.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan