sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPATK ungkap beberapa negara penerima maupun penyumbang dana ACT terbesar

Ada 10 negara yang menjadi penyumbang dan penerima terbesar aliran dana donasi ACT terkait dengan aktivitas bantuan ke luar negeri.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 06 Jul 2022 17:48 WIB
PPATK ungkap beberapa negara penerima maupun penyumbang dana ACT terbesar

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan temuan terkait aliran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke luar negeri. Temuan ini diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap keuangan ACT yang dilakukan dalam periode delapan tahun ke belakang.

Ivan menyebut, ada 10 negara yang menjadi penyumbang dan penerima terbesar aliran dana donasi ACT terkait dengan aktivitas bantuan ke luar negeri.

"Berdasarkan periode laporan 2014-2022, PPATK melihat ada sekitar 10 negara yang paling besar terkait penerima maupun penyumbang dana," ujar Ivan dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (6/7).

Dari data yang dikaji PPATK, ada lebih dari 2.000 kali transaksi yang masuk ke ACT dari entitas asing dengan total nilai di atas Rp64 miliar. Pada periode yang sama, ACT tercatat melakukan pengiriman dana lebih dari 450 kali dengan total transaksi senilai Rp52 miliar.

"Jadi memang kegiatan-kegiatan dari Yayasan ACT terkait dengan aktivitas di luar negeri," kata Ivan.

10 negara penyumbang dana terbanyak ke Yayasan ACT adalah Jepang, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika, Jerman, Hongkong, Australia, dan Belanda. Nilai tertinggi yang disumbangkan kepada ACT hampir mencapai Rp21 miliar.

"Angkanya paling tinggi itu adalah Rp20 miliar lebih, hampir Rp21 miliar," ujarnya.

Adapun negara-negara penerima donasi terbesar yang disalurkan ACT, antara lain Turki, Irlandia, China, dan Palestina. Namun, temuan terkait aliran dana ke luar negeri ini masih perlu pendalaman lebih lanjut.

Sponsored

Ia menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan kajian lebih dalam terkait dengan data-data yang dimiliki oleh PPATK yang dilaporkan oleh pihak perbankan.

Sebelumnya, PPATK membekukan sementara 60 rekening yang berkaitan dengan Yayasan ACT. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi transaksi yang masuk atau keluar dari rekening milik ACT.

Pembekuan sementara 60 rekening atas nama ACT merupakan buntut dari dugaan penyelewengan dana sumbangan yang dilakukan lembaga filantropi tersebut.

"Per hari ini, kami putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan," kata Ivan.

Berita Lainnya
×
tekid