Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kabar baik terkait perkembangan penanganan Covid-19 bertepatan dengan berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali hari ini.
"Tingkat keterisian tempat tidur di rumah-rumah sakit kian menurun, penghuni tempat-tempat isolasi mandiri semakin berkurang, tetapi kita belum tiba di akhir pandemi. Covid-19 masih menjadi ancaman yang nyata," ucap Presiden melalui akun Instagramnya, Senin (23/8).
Meski demikian, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa peran setiap masyarakat masih sangat dibutuhkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. "Para dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain masih berjaga di garda terdepan. Sementara saya, Anda, kita semua, tetap harus berdisiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini kemudian mengingatkan pentingnya menjalankan protokol kesehatan secara ketat. "Dengan mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, kita melindungi diri kita, keluarga, dan lingkungan, sekaligus membantu mengurangi beban para dokter, perawat, dan tenaga kesehatan," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa PPKM level 4 di Jawa dan Bali diperpanjang dari 17 hingga 23 Agustus 2021.
"Berdasarkan evaluasi atas petunjuk Presiden Joko Widodo, maka PPKM level 4, 3, dan 2 diperpanjang sampai 23 Agustus," jelas Luhut dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (16/8).
Hasil evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di mal dilakukan secara disiplin, untuk itu pemerintah akan memperluas cakupan kota di level 4 yang bisa melakukan uji coba serupa.
Di bawah perpanjangan PPKM tersebut, pemerintah meningkatkan kapasitas pusat perbelanjaan/mal menjadi 50% dan memberikan akses dine-in sejumlah 25% atau hanya dua orang per meja di mal yang berada di wilayah level 3 dan 4.
Selain itu, olahraga outdoor individu/kelompok tidak lebih dari empat orang dan tidak melibatkan kontak fisik diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah juga meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50%, dengan protokol kesehatan ketat.