sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPKM mikro DKI Jakarta: WFH 75%, kegiatan ibadah di rumah

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru PPKM mikro tekan penularan Covid-19.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 23 Jun 2021 16:29 WIB
PPKM mikro DKI Jakarta: WFH 75%, kegiatan ibadah di rumah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 tahun 2021. Perpanjangan PPKM mikro hingga 5 Juli 2021 merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021.

“Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan COVID-19 dapat terlaksana dengan baik,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6).

Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga seiring dengan kenaikan kasus Covid-19 belakangan ini, yakni:

Pertama, kegiatan di perkantoran swasta, BUMN/BUMD, dan instansi pemerintah harus 75% work from home (WFH). Work from office (WFO) hanya 25% dengan protokol kesehatan ketat.

Kedua, kegiatan sektor esensial seperti  energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, serta pasar dan pusat perbelanjaan lainnya dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan ketat.

Ketiga, kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan ketat. Keempat, kegiatan belajar mengajar di sekolah/perguruan tinggi/akademi/pelatihan dilaksanakan secara online.

Kelima, kegiatan makan di tempat seperti di warung, kafe, restoran, hingga pedagang kaki lima kapasitas pengunjung hanya 25% dan terbatas hingga 20.00 WIB. Namun, pelayanan take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan protokol kesehatan ketat.

Keenam, kegiatan pusat perbelanjaan pengunjung 25% kapasitas, jam operasional hingga pukul 20.00 WIB, dan harus disiplin protokol kesehatan. Ketujuh, kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah. Kedelapan, kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat.

Sponsored

Kesembilan, kegiatan area publik dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan. Kesepuluh, kegiatan seni, sosial, dan budaya dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan. Namun, kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

“(Kesebelas), kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan rental: maksimal penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (Lalu) ojek (online dan pangkalan): penumpang 100% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid