sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPKM mikro resmi diperpanjang, meluas ke 5 provinsi

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM mikro hingga 5 April 2021.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 19 Mar 2021 16:27 WIB
PPKM mikro resmi diperpanjang, meluas ke 5 provinsi

Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang diterbitkan hari ini, Jumat (19/3).

Jangkauan kebijakan PPKM mikro kali diperperluas ke lima provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“PPKM sebelumnya itu meliputi 7 provinsi di daerah Jawa dan Bali, kemudian karena keberhasilan yang cukup baik, makanya diperluas untuk Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Indikator juga cukup baik, dan kemudian diperluas ke 5 daerah lainnya yang menurut data dari Satgas Covid maupun dari Kemenkes memerlukan atensi, yaitu Sulut, Kalsel, Kalteng, NTT dan NTB, kemudian total 15 provinsi,” tutur Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3).

Tito meminta para kepala daerah memetik pelajaran dan pengalaman penanganan Covid-19 dari provinsi lain. Juga melakukan inovasi dan kreativitas sesuai kearifan masing-masing.

Pelaksanaan PPKM mikro sebelumnya diklaim sukses dalam menurunkan kasus aktif, sehingga PPKM mikro tahap III dari 9 Maret hingga 22 Maret 2021, cakupannya diperluas di Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Alasannya, ungkap dia.

 "Ada kenaikan kasus yang signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam telekonferensi, Senin (8/3).

Dalam pelaksanaanya, PPKM mikro melibatkan berbagai unsur masyarakat dan menuntut kolaborasi dari aparat desa-kelurahan, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, PPK, Dasawisma, Karang Taruna, hingga remaja masjid.

Selain itu, dibentuk pula posko desa dan kelurahan yang dipimpin oleh kepala desa/lurah. Kemudian, diperkuat berbagai unsur masyarakat dengan alur koordinasi posko kecamatan menyupervisi posko desa/kelurahan. Selanjutnya, posko desa/kelurahan tersebut harus memberikan laporan real time (update) secara berjenjang kepada posko kecamatan. Lalu, dilanjutkan ke kabupaten dan provinsi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid