sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPP siap kawal implementasi UU Pesantren

Kemenag sudah menjadwalkan menerbitkan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang UU Pesantren.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 06 Des 2019 18:37 WIB
PPP siap kawal implementasi UU Pesantren

Keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (UU Pesantren) penting untuk menegaskan rekognisi atau pengakuan negara atas keberadaan pesantren.

Tetapi, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Arwani Thomafi, berharap setelah beleid itu disahkan, pesantren jangan sampai malah kian terpinggirkan atau menjadi alat negara untuk mengintervensi tempat santri menimba ilmu. Untuk mencegah itu, Arwani menyebut PPP siap mengawal implementasi regulasi tersebut.

"Ini tugas kami. PPP siap mengawal UU Pesantren. Jangan sampai justru pesantren terpinggirkan karena terlalu banyak diintervensi, salah satunya oleh negara," kata Arwani di kantor pimpinan pusat partai berlambang Kakbah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/12).

Di sisi lain, dia berharap UU No.18/2019 itu, bisa membuat keberadaan pesantren semakin kuat. Untuk mencapai itu, Arwani mengatakan perlu ada penegasan UU Pesantren dari sisi turunan regulasinya.

Arwani memiliki harapan besar agar fasilitas pesantren bisa ditingkatkan oleh negara. Hal itu penting, sebab selain sebagai institusi pendidikan keagamaan, pesantren juga memiliki lembaga dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

"Jadi karena pentingnya UU Pesantren ini, kader-kader PPP, baik di pusat maupun di daerah, siap mengawal implementasi dari UU pesantren ini, agar nantinya bisa memberikan penegasan dan pengakuan, lalu juga berbagai kemudahan fasilitasi yang didapatkan oleh pesantren," tegas dia.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU Pesantren menjadi UU dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). Menurut Ketua Komisi VIII Ali Taher, RUU ini mengatur pendidikan setara dengan pendidikan di sekolah umum. 

"Proses pembelajaran pesantren memiliki ciri yang khas, di mana ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan," kata Ali di ruang rapat paripurna DPR. 

Sponsored

Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid, mengatakan sudah menjadwalkan menerbitkan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang UU Pesantren.

"Setidaknya setahun ke depan sudah menerbitkan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang UU Pesantren," ucap dia.

Menurut dia, kepastian beleid turunan penting agar UU No.18/2019 bisa segera dilaksanakan. Sekalipun sudah disahkan, UU Pesantren tetap tidak bisa dijalankan apabila belum memiliki peraturan yang menguatkannya.

"Kementerian Agama memiliki tanggung jawab menurunkan beberapa regulasi yang memang menjadi tugas. Karena UU No.8/2019 ini tidak bisa dilaksanakan sebelum ada Peraturan Pemerintah, dan sebelum ada Peraturan Menteri Agama," ujar dia.

 

Berita Lainnya
×
tekid