sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berbekal data nasabah fiktif, pria gasak Rp15 M dari tempatnya bekerja

Selain mengajukan pinjaman, I Made Ladra gelapkan gaji karyawan, uang debitur dan menarik uang tabungan nasabah.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 24 Okt 2018 08:10 WIB
Berbekal data nasabah fiktif, pria gasak Rp15 M dari tempatnya bekerja

Mantan Kepala LPD Desa Adat Kapal, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, I Made Ladra ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Penahanan pria berusia 53 tahun itu karena telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di lembaga perkreditan tempatnya dulu pernah bekerja.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diduga telah membuat data pinjaman nasabah fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp15,4 miliar. Aksinya I Made Ladra tersebut telah merugikan 500 nasabah LPD Desa Adat Kapal. 

"Tersangka saat ini sudah kami tahan berdasarkan surat penahanan Nomor Sprin.Han/81/X/Res.3.4/2018/Ditreskrimsus tertanggal 22 Oktober 2018,” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan di Denpasar, Bali. 

Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolda Bali. Kemudian berkas perkara tersangka juga sudah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor B3365/P.1.5-ft.1/10/2018, perihal hasil penyelidikan Tipikor tersangka yang sudah lengkap.

Selain menahan tersangka, kata Ruddi, pihaknya pun telah menyita barang bukti berupa 129 dokumen transaksi LPD Kapal, sertifikat tanah/aset yang dikuasai tersangka, sertifikat jaminan atau anggunan LPD Kapal, kuitansi penerimaan/pembelian tanah, buku tabungan LPD dan dokumen fiktif/palsu.

Modus yang digunakan tersangka untuk melakukan perbuatannya yakni dengan membuat pinjaman fiktif, membuat tabungan fiktif dalam sistem keuangan LPD Kapal, melunasi pinjaman pribadi dan keluarga dengan menggunakan uang fiktif.

Kemudian melunasi pinjaman yang dibuat yang berasal dari penggelapan dana oleh kolektor, dan menggelapkan gaji karyawan, menggelapkan uang debitur dan menarik uang tabungan nasabah 

"Perbuatan tersangka ini telah meyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan, melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, melakukan penggelapan, memalsukan dokumen dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kapal yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," katanya.

Sponsored

Perbuatan korupsi tersangka yang dilakukan sejak menjabat hingga Tahun 2017 itu, telah melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 junto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, jounto Pasal 77.

Selain itu Pasal 78 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tipikor maupun pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid