sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSI dorong hak interpelasi, Fraksi PDIP DPRD DKI: Kami fokus bahas APBD 2021

Gembong mengaku, belum tahap pembahasan perlu atau tidaknya hak interpelasi, tetapi ini soal sikap politik dan hak semua anggota dewan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 22 Nov 2020 14:38 WIB
PSI dorong hak interpelasi, Fraksi PDIP DPRD DKI: Kami fokus bahas APBD 2021

Fraksi PDIP DPRD DKI enggan membahas hak interpelasi. Hal itu, menanggapi manuver Fraksi Partai Solidaritas Indonesia di Kebon Sirih yang ingin menggalang hak anggota dewan tersebut kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Kami Fraksi PDIP belum membahas itu. Kenapa? Karena masih fokus pada pembahasan APBD 2021," ujarnya kepada Alinea.id, Minggu (22/11).

Keinginan PSI mendorong fraksi Kebon Sirih menggunakan hak interpelasi bertolak dari kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Saat itu, diperkirakan ribuan orang memadati markas Front Pembela Islam (FPI) dalam agenda Maulid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab. Padahal, sedang pandemi Covid-19.

Gembong menerangkan, meski belum tahap pembahasan perlu atau tidaknya hak interpelasi, tetapi ia menyadari itu adalah soal sikap politik dan hak semua anggota dewan. Dia pun mengatakan, tak menutup kemungkinan fraksi partai berlogo banteng membahas itu usai pembahasan anggaran selesai.

Sponsored

"Apakah pada saatnya nanti Fraksi PDIP akan menggulirkan itu (hak interpelasi)? Ya, nanti berdasarkan evaluasi yang kami lakukan setelah pembahasan APBD 2021 selesai," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, anggota dewan memiliki tiga hak, yaitu interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Pasal 12 ayat (1) menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan kepada Gubernur terkait kebijakan. Sementara Pasal 12 ayat (2), menyebut hak tersebut diusulkan paling sedikit 15 anggota dewan dan lebih dari satu fraksi.

Berita Lainnya
×
tekid