PT Corfina Capital digeledah terkait Jiwasraya
Sebanyak 39 dokumen disita penyidik dalam penggeledahan di Kantor PT Corfina Capital.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan di Kantor PT Corfina Capital berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, lokasi penggeledahan itu berada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Penyidik menyita 39 dokumen dari kantor PT Corfina Capital.
"Penggeledahan semalam (30/9) dilakukan penyidik di Kantor PT Corfina Capital Jalan MH Thamrin dan diamankan 39 dokumen dari penggeledahan itu," tutur Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).
Penggeledahan PT Corfina Capital masih dalam rangka penyidikan 13 tersangka korporasi di kasus Jiwasraya jilid 2. Selain 13 tersangka korporasi, penyidik juga menetapkan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.
Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PT Corfina Capital diduga menerima kucuran dana dari Jiwasraya senilai Rp706 miliar. Uang didapat melalui produk reksa dana Corfina G2PRS senilai Rp446 miliar dan produk Corfina Equity Syariah senilai Rp260 miliar.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan para saksi, termasuk Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya. Berdasarkan jadwal pemeriksaan saksi, Hexana tercatat terakhir dipanggil pada Selasa (29/9).
"Pemanggilan berkaitan dengan 13 MI," ujar Febrie.