sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kebakaran lahan, PT Waringin Argo Jaya diminta bayar kerugian Rp466 miliar

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan PT Waringin Agro Jaya pada Rabu, 30 Oktober 2019.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 07 Nov 2019 10:53 WIB
Kebakaran lahan, PT Waringin Argo Jaya diminta bayar kerugian Rp466 miliar

PT Waringin Agro Jaya diminta membayar kerugian dan biaya pemulihan lahan yang terbakar senilai lebih dari Rp466 miliar atau tepatnya Rp466.468.991.700. Ganti rugi itu wajib dibayar setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan PT Waringin Agro Jaya pada Rabu, 30 Oktober 2019.

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan PT Waringin Argo Jaya telah dinyatakan bersalah membakar lahan seluas 1.802 hektare pada 2014. Hal itu di tetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan putusan No.456/Pdt/G-LH/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 7 Februari 2017. 

Atas putusan itu, PT Waringin Argo Jaya harus membayar kerugian materiil sebesar Rp173.468.991.700 dan biaya pemulihan lingkungan Rp293.000.000.000. Kemudian tanggal 27 September 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel (No 492/PDT/2017/PT.DKI).

Menanggapi putusan itu, PT Waringin Argo Jaya tak terima dan mengajukan permohonan kasasi melalui PN Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. Namun, kasasi tersebut ditolak dengan Putusan Kasasi No 1561 K/PDT/2018. 
Tak berhenti sampai di situ, PT Waringin kemudian kembali mengajukan Peninjauan Kembali. Namun oleh Mahkamah Agung, permohonan itu ditolak dengan Putusan No 805 PK/PDT/2019 tanggal 30 Oktober 2019.

Adapun amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta merinci antara lain mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip strict liability, dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Penggugat melalui Rekening Kas Negara sebesar Rp173.468.991.700.

Kemudian, menggugat Tergugat untuk melaksanakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 1.626,53 ha agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya dengan biaya sebesar Rp293.000.000.000, dan menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp426.000.

“Kami saat ini sedang mengumpulkan informasi mengenai aset PT WAJ sebagai data pendukung untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar bisa dilaksanakan sita eksekusinya,” kata Rasio.

Menurut dia, KLHK pada 28 Mei 2019 sudah mengajukan permohonan eksekusi, dan 4 Juli 2019 mengajukan Surat Permohanan Inkracht (berkekuatan tetap) melalui PN Jakarta Selatan. Tanggal 8 Juli 2019, KLHK sudah menerima pernyataan Inkracht van Gewijsde.

Sponsored

KLHK kemudian mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi yang dilanjutkan dengan pembayaran Surat Kuasa Untuk Membayar biaya pemanggilan teguran (Anmaning). Hingga putusan PK dikeluarkan MA, KLHK belum menerima relaas (surat) pemanggilan teguran dari PN Jakarta Selatan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid