sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pungli jenazah korban tsunami, Polisi geledah RSDP Serang

Penyidik juga melakukan penyitaan beberapa berkas dari RSDP Serang.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Rabu, 09 Jan 2019 17:02 WIB
Pungli jenazah korban tsunami, Polisi geledah RSDP Serang


Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menggeledah Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranaga (RSDP) Serang, Rabu (9/1). Penyidik juga melakukan penyitaan beberapa berkas dari RSDP Serang.

Enam petugas penyidik dari Ditreskrimsus Polda Banten tiba pukul 15:30 WIB menggunakan dua mobil. Penggeledahan terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait Pungutan Liar (Pungli) pemulangan jenazah korban tsunami Selat Sunda di RSDP Serang.

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang Dirut RSDP Serang dr Sri Nurhayati dan ruangan instalansi kedokteran forensik. "Kami mendatangi RSDP untuk melakukan pendalaman," katanya. 

Seperti diketahui penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menahan tiga tersangka kasus pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.

Penahanan dilakukan kepada tiga tersangka yakni pegawai RSDP Serang berinisial F, dan dua pegawai perusahaan penyedia jasa ambulans jenazah inisial I dan B.

Polda Banten menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang pada Sabtu (29/12/2018) lalu.

Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta dan maksimal 1 miliar.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid