sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Karyawan BUMN nyambi rakit senjata api, tarifnya Rp4 juta

Karyawan BUMN berinisial PA telah enam bulan merakit senjata api.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 28 Jan 2020 18:18 WIB
Karyawan BUMN nyambi rakit senjata api, tarifnya Rp4 juta

Seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara berinisial PA ditangkap aparat Polresta Tangerang, Banten di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pria berusia 50 tahun itu dibekuk karena nyambi sebagai perakit senjata api atau senpi. 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan PA merakit senjata api ketika ada pesanan datang. Biasanya, ia merakit dengan mengubah airsoft gun menjadi senjata api. Ia pun mematok harga perakitan kepada pelanggannya hingga jutaan rupiah. 

“Berdasarkan penuturan PA kepada petugas, untuk mengubah senjata itu PA menerima biaya Rp4 juta per unit," kata Ade Ary Syam di Tangerang, Banten pada Selasa (28/1).

Mantan Kapolres Pontianak, Kalimantan Barat, itu mengungkapkan tersangka PA merupakan pegawai BUMN pada pabrik gula. Dari keterangannya kepada polisi, tersangka Pa telah melakukan aksi perakitan senpi selama enam bulan. Adapun metode penjualannya dilakukan melalui jasa pengiriman pos.

Ade menjelaskan, penangkapan terhadap PA dilakukan pihaknya setelah polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 4 pucuk senjata api yang sudah diperbarui, 34 senjata replika dan 1.105 butir amunisi berbagai kaliber.

Setelah mengamankan sejumlah barang bukti tersebut, kata Ade, tersangka PA tidak dapat menunjukkan izin resmi dari instansi yang berwenang untuk penguasaan senjata yang dimilikinya itu. Polisi kemudian langsung menangkap PA.

Ade menambahkan, pihaknya tak berhenti sampai di situ. Penyidik Polresta Tangerang terus melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang mengamankan 9 pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC (42).

Demikian pula senjata ilegal itu ditemukan di rumah EC di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Diduga, tersangka EC memperjualbelikan senjata api ilegal jenis Makarov rakitan Pa dengan harga Rp11 juta hingga Rp13 juta. 

Sponsored

Karena sebagai tersangka yang telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan dan menyembunyikan senjata api tanpa izin, tersangka PA kemudian dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid