sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rampung diperiksa soal kasus BAKTI Kominfo, Johnny Plate: Saya berikan keterangan dengan penuh tanggung jawab

Johnny menyatakan siap memberikan keterangan tambahan kepada Kejagung terkait perkara ini apabila diperlukan.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 14 Feb 2023 20:45 WIB
Rampung diperiksa soal kasus BAKTI Kominfo, Johnny Plate: Saya berikan keterangan dengan penuh tanggung jawab

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, memenuhi panggilan tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini (14/2). Ini merupakan pemanggilan kedua usai dirinya mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Kamis (9/2) lalu.

Johnny diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Dalam keterangan persnya usai pemeriksaan, Johnny menyatakan dirinya telah memberikan keterangan yang diperlukan penyidik pada pemeriksaan hari ini.

"Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab, karena itu memang aturannya, secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan sebagai Menkominfo," kata Johnny di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Disampaikan Johnny, pihaknya  menghormati proses hukum pada perkara yang tengah diusut oleh Kejagung tersebut. Selain itu, Johnny menyatakan siap memberikan keterangan tambahan kepada Kejagung terkait perkara ini apabila diperlukan.

"Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka sebagai warga negara dan sebagai pimpinan Kementerian pembantu Presiden di bidang Kominfo, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," ujar dia.

Johnny menambahkan, pihaknya berharap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung terkait kasus ini dapat berjalan baik dan rampung pada waktunya. Hal ini, menurut dia, agar Indonesia dapat terus melanjutkan pengembangan infrastruktur bagi kepentingan masyarakat, khususnya di bidang teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

"Dengan doa dan harapan agar pembangunan infrastruktur TIK Indonesia, pembangunan infrastruktur digital Indonesia, untuk kepentingan layanan bagi masyarakat, pemerintahan, baik pusat maupun daerah, untuk usaha-usaha dan perekonomian, dapat terus dan kita lanjutkan," tutur Johnny.

Sponsored

Pemeriksaan Johnny sebagai saksi pada perkara ini berlangsung sekitar sembilan jam. Johnny tiba sekitar pukul 08.50 WIB, dan selesai diperiksa pukul 18.00 WIB.

Johnny turut mengungkapkan permintaan maaf kepada pihak Kejagung atas ketidakhadirannya dalam pemanggilan pekan lalu. Ia mengklaim tidak dapat meninggalkan tugas negara yang diembannya pada saat itu.

Setidaknya terdapat dua alasan Johnny absen dari pemanggilan sebelumnya. Pertama, mendampingi Presiden dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara.

Kedua, mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Senin (13/2) pukul 13:00 WIB.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya kepada Kejagung RI, karena undangan atau permintaan keterangan untuk melaksanakan keterangan saksi pertama minggu yang lalu tidak bisa saya lakukan, mengingat tugas-tugas saya sebagai Menkominfo, tugas-tugas kenegaraan yang tidak bisa saya tinggal," papar Johnny.

Pada perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy; Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment; dan Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Tersangka berikutnya, yakni Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, serta Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT. Sebab, dari lima seksi tahapan banyak belum tuntas, bahkan mangkrak. Padahal pembayaran sudah dilakukan.

Berita Lainnya
×
tekid