sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rangkap jabatan Rektor UI, pengamat: Ada invisible hand yang lebih berkuasa

Problem utama terkait dengan kasus Rektor UI adalah bagaimana aturan hanya bersifat prosedur tanpa makna.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 21 Jul 2021 14:25 WIB
Rangkap jabatan Rektor UI, pengamat: Ada invisible hand yang lebih berkuasa

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor mengkritisi perubahan aturan soal Statuta Universitas Indonesia (UI) yang tak lagi melarang rektor rangkap jabatan. Menurut Firman, perubahan itu menguatkan kesan bahwa ada kekuatan lain yang berkuasa dari regulasi di Tanah Air.

"Problem utama terkait dengan kasus Rektor UI adalah bagaimana aturan hanya bersifat prosedur tanpa makna. Semakin menguatkan keyakinan bahwa ada invisible hand yang jauh lebih berkuasa dari aturan yang ada di sekitar kita. Ini sekali lagi akan membuat rakyat hilang kepercayaan," kata Firman dalam keterangannya kepada Alinea.id, Rabu (21/7).

Selain mengeruskan kepercayaan publik, perubahan tersebut membuka lebar praktik kongkalikong demi kekuasaan ke depan.

"Dan makin menguatkan pandangan bahwa segalanya mungkin dan boleh manakala terkait dengan kepentingan kaum penguasa," sambungnya.

Kritik senada disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. Menurutnya, perubahan Statuta UI terlihat hanya demi kepentingan pribadi semata. "Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi," ujar Mardani dalam keterangannya, Rabu.

Menurut Mardani, mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan amanah besar. Tentunya perlu waktu sepenuhnya. Sama halnya mengurus BUMN dan BUMD dan sebagainya. Karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI harus digugat.

"PP yang membolehkan selain direksi, menurut saya satu transaksi kekuasaan yang harus dikecam dan digugat," jelas anggota Komisi II DPR ini.

Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.

Sponsored

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021. Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Berita Lainnya
×
tekid