sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ratna Sarumpaet kembali jalani sidang

Sidang mengagendakan pemeriksaan Ratna dan barang bukti yang ada.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 14 Mei 2019 11:02 WIB
Ratna Sarumpaet kembali jalani sidang

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan Ratna beserta barang bukti yang ada.

Ratna tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.00 WIB. Ratna yang mengenakan kerudung hijau bermotif cokelat dan kemeja biru muda itu dikawal ketat sejumlah petugas keamanan. 

Ratna akan diperiksa terkait penyebaran berita bohong dan keonaran sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang Kamis (9/5) lalu, tim kuasa hukum Ratna menghadirkan tiga orang saksi meringankan. Mereka terdiri dari ahli pidana Prof Muzakir, ahli ITE Teguh Arifyadi, dan dokter spesialis kedokteran jiwa dr. Fidiansjah.

Ratna didakwa menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sponsored

Kabar bohong yang ia sebarkan adalah berita penganiayaan dirinya oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018. Cerita itu diperkuat dengan foto wajah Ratna yang mengalami luka lebam.

Setelah ditelusuri, polisi menemukan Ratna tidak berada di Bandung pada tanggal tersebut. Ratna akhirnya mengaku menyebarkan kabar bohong. Ratna menjelaskan, luka lebam di wajahnya merupakan efek dari operasi plastik yang dilakukannya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid