sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Regulasi baru, KAI izinkan anak usia di bawah 12 naik kereta lagi

Untuk pelaku perjalanan di atas usia 12 tahun, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif skrining (RT-PCR/rapid test antigen)

Dave Linus Piero
Dave Linus Piero Jumat, 22 Okt 2021 10:46 WIB
Regulasi baru, KAI izinkan anak usia di bawah 12 naik kereta lagi

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021, mulai Jumat (22/10) pelaku perjalanan anak-anak usia dibawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api.

“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dilansir dari web resmi KAI.

Beberapa regulasi yang harus dipatuhi sebelum melakukan perjalanan. Untuk perjalanan antarkota, anak di bawah usia 12 tahun harus melampirkan hasil negatif skrining dengan RT-PCR (2×24 jam) atau rapid test antigen (1×24 jam), namun tidak diwajibkan vaksin. Kemudian, Anak-anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Untuk pelaku perjalanan di atas usia 12 tahun, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif skrining (RT-PCR/rapid test antigen), sudah divaksin minimal dosis pertama. Pelaku perjalanan usia di atas 12 tahun ini juga harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.

“Dibuktikan dengan kartu vaksin atau sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi,” tulis KAI.

Tambahan, untuk pelaku perjalanan lokal/komuter/aglomerasi, baik untuk pelaku perjalanan dewasa maupun anak-anak usia di bawah 12 tahun, mereka tidak wajib melampirkan hasil negatif skrining.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan. Pelaku perjalanan wajib mengenakan masker dan menjaga jarak. Perhatikan instruksi petugas. Pelaku perjalanan juga dilarang berbicara satu arah ataupun dua arah. Mereka harus rajin cuci tangan dan tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan di bawah dua jam, kecuali untuk mengonsumsi obat. Jika ada penumpang yang dalam kondisi tidak sehat (flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) atau bersuhu di atas 37,3 derajat, mereka tidak diperkenankan menggunakan jasa KAI.

“Nah, walaupun relaksasi regulasi sudah dilakukan, jangan sampai kendor prokes ya, #SahabatKAI. Bersama-sama kita jaga agar pandemi terus dapat terkendali, agar perjalanan kita naik kereta api bisa lebih aman, nyaman dan sehat,” tutup KAI.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid