Rencana TKN Prabowo adukan majalah Achtung mengancam demokrasi
Sejumlah mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an (PTIQ), dan Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan membagi-bagikan majalah Achtung berjudul "Reformasi Dikhianati" di kepada masyarakat di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis (11/1). Sampul media tersebut juga memampang wajah Prabowo disertai judul "Inilah Penculik Aktivis 1998".
Saat membagi-bagikan majalah Achtung, para mahasiswa mengenakan topeng Guy Fawkes, yang merupakan simbol perlawanan terhadap tiran. Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap politik dinasti dan terduga pelanggar hak asasi manusia (HAM), yang diasosiasikan dengan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden 2024 nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Ini bentuk tanggung jawab kita sebagai anak bangsa dan bentuk rasa cinta kita buat Indonesia. Menyoal pilpres (pemilihan presiden) ini, ya," kata koordinator aksi sekaligus Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Glamora Lionda, dalam keterangannya.
Aksi serupa juga dilakukan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Moestopo di sekitar kampus masing-masing. Melalui gerakan tersebut, para mahasiswa berharap kasus pelanggaran HAM segera diusut tuntas dan pelakunya dihukum.
Hari ini 11 Januari 2024
— ???????????????? ℝ???????? (@BiLLRaY2019) January 11, 2024
"KAMI MAHASISWA INDONESIA BERGERAK SERENTAK DI 899 KAMPUS DIBERBAGAI KOTA"
Lebih dari 800 Kampus di 35 Propinsi Bergerak bagikan jutaan selebaran Tolak Pelanggar HAM dan Politik Dinasti... pic.twitter.com/7bpolt5WL0
Hari ini (Jumat, 12/1), aksi penyebaran majalah Achtung turut dilakukan sejumlah mahasiswa di berbagai daerah. Mereka, yang tergabung dalam Mahasiswa Indonesia Bersatu, mengklaim, pembagian Achtung sebanyak 4 juta eksemplar dilakukan serentak di 899 kasus pada 35 provinsi se-Indonesia.
Lapor Bareskrim
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pun merespons gerekan tersebut. Bahkan, bakal mengadukan pembuat Achtung ke Bareskrim Polri setelah mengumpulkan bukti-bukti karena para mahasiswa penyebarnya dituding melakukan tindak pidana.
"Sementara, memantau 1-2 hari. Setelah mengompilasi, mengumpulkan semua bukti, kami akan melaporkan secara resmi. Lapor ke mana? Ke Bareskrim karena ini pidana, dalam konteks penegakan hukumnya," jelas Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, dalam jumpa pers, Jumat (12/1).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan TKN Prabowo-Gibran, ungkapnya, Achtung dibagi-bagikan di berbagai daerah, seperti Jakarta, Riau, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Utara, hingga Aceh. Namun, ia belum mengetahui siapa yang membuatnya.
Di sisi lain, Habib mengklaim, ada 4 fakta hukum terkait penculikan aktivis '98 oleh Prabowo, sebagaimana tertulis di dalam Achtung. Pertama, tidak ada keterangan saksi dari Tim Mawar dalam persidangan yang menyebutkan penculikan atas perintah Prabowo.
Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) Nomor KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Prabowo bukanlah keputusan peradilan dan lembaga setengah peradilan. "Sifat putusannya pun hanya rekomendasi," dalihnya.
Lalu, Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat. Terakhir, Komnas HAM tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat, yang dituduhkan kepada Prabowo, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2006.
Mengancam kebebasan berekspresi
Terpisah, Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, menerangkan, apa yang dilakukan mahasiswa tersebut termasuk kampanye negatif (negative campaign) bukan kampanye hitam (black campaign). Sebab, narasi yang ada di dalam Achtung termasuk fakta bukan hoaks.
"Ini termasuk negative campign karena menyebutkan sesuatu yang pernah terjadi. Nah, yang menjadi perdebatan soal sanksinya apa, keputusan hukumnya apa. Tapi, peristiwa itu sendiri terjadi," tuturnya kepada Alinea.id.
Ray pun menyayangkan langkah TKN Prabowo-Gibran yang berencana membawa masalah ini ke ranah hukum karena semestinya tidak bersikap reaktif. Kendati begitu, ia enggan memaksakannya.
"Ya, tapi itu, kan, seterah mereka. Kalau menurut mereka enggak ada apa-apa [dengan melaporkannya kepada Bareskrim], ya, silakan," ucap eks aktivis '98 ini.
Meski demikian, Ray mengingatkan, langkah tersebut bakal berdampak negatif terhadap Prabowo lantaran dianggap sebagai tim yang deman melaporkan segala sesuatu. Pun dengan citra gemoy dan riang gembira yang dibangun sejak awal Pilpres 2024 sehingga memengaruhi tingkat keterpilihannya.
"Ini akan menebalkan citra mereka bahwa TKN 02 ini gemar sekali melapor-laporkan orang. Apa pun jadi bahan laporan. Menurut saya, kurang positif terhadap citra elektabilitas 02," terangnya.
"Itu akan menimbulkan citra yang seolah-olah baper (bawa perasaan) dikit, lapor; baper dikit, lapor. Ya, jadi, citra gemoy [dan] riang gembira sekarang menakutkan karena dikit-dikit lapor," imbuhnya.
Diketahui, TKN Prabowo-Gibran juga mengadukan Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus), yang memutuskan Gibran melakukan pelanggaran atas aktivitas bagi-bagi susu di arena car free day (CFD), kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. DKPP telah melakukan verifikasi administrasi atas aduan tersebut, tinggal verifikasi materiel.
Calon presiden (capres) 2024 nomor urut 1, Anies Baswedan, juga dilaporkan kepada Bawaslu lantaran menyinggung 340.000 ha lahan Prabowo dalam debat ketiga, Minggu (17/1), oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB). Belum diketahui relasi antara PHPB dengan Prabowo.
Ray melanjutkan, rencana TKN Prabowo-Gibran membawa kasus Achtung ke ranah hukum juga mengancam demokrasi, khususnya kebebasan berpendapat. "Orang akan membayangkan kalau 02 nanti berkuasa, jangan-jangan nanti kita kritik sedikit, [lalu] dilaporkan."