sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Resmi diluncurkan, Perpres 88/2021 wujud kepedulian pemerintah atas lansia

Pemerintah menilai, belum semua lansia memiliki akses yang sama terhadap perlindungan sosial,

Natasya Maulidiawati
Natasya Maulidiawati Kamis, 18 Nov 2021 13:05 WIB
Resmi diluncurkan, Perpres 88/2021 wujud kepedulian pemerintah atas lansia

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, keberhasilan pencapaian pembangunan nasional dapat diukur dari meningkatnya usia harapan hidup. Di Indonesia, jelasnya, usia harapan hidup berada pada usia 70 tahun.

Menurutnya, belum semua lanjut usia (lansia) memiliki akses yang sama terhadap perlindungan sosial, seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan layanan perawatan jangka panjang.

Suharso menambahkan, meski lansia perempuan hidup lebih lama dibanding dengan lansia laki-laki, namun lebih rentan menghadapi berbagai macam hal hingga berujung pada kemiskinan.

“Saya menyaksikan sendiri di beberapa kabupaten/kota di Indonesia, melihat seorang ibu tua dengan usia diatas 78 hingga 80 bahkan hidup menyendiri, anaknya hidup di kota, cucu-cucunya juga nggak ada di sekitarnya, tidak ada pendapatan tetap, tidak ada listrik dan itu banyak sekali,” ujar Suharso melalui siaran langsung “Webinar Mengoptimalkan Teknologi Digital untuk Mendukung Pelayanan Pada Lansia”, di Kanal YouTube Bappenas RI, pada Kamis (18/11) pagi.

Jumlah penduduk lansia di Indonesia pada tahun 2045 diprediksi mencapai 61,4 juta jiwa. Dengan kondisi ini, maka Indonesia diprediksi akan menjadi negara silver economy terbesar setelah China dan Jepang.

Silver economy mengarahkan kesempatan kerja dan menargetkan konsumen penduduk lanjut usia. Belajar dari negara lain seperti Jepang dan Korea Selatan, potensi ekonomi ke depan dapat diarahkan pada kebutuhan kelompok penduduk lansia untuk industri yang sesuai, seperti perawatan, kesehatan dan farmasi, perumahan, transportasi, pariwisata, industri makanan dan teknologi informasi, serta sektor-sektor lain,” tutur Menteri PPN.

Suharso menjelaskan, kondisi saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengembangkan beragam kebijakan bagi sektor agar menjadi lebih efektif, impulsif dan berkelanjutan agar siap menghadapi penuaan penduduk. Melihat berbagai fenomena yang ada, lanjutnya, pemerintah menerbitkan Perpres No. 88 Tahun 021 tentang Stranas Kelanjutusiaan Merencanakan Lansia yang Sejahtera.

“Peraturan Presiden ini menjadi wujud komitmen Pemerintah terhadap isu penuaan penduduk. Kita berharap Indonesia dapat menciptakan penduduk lanjut usia yang mandiri, sejahtera, bermartabat melalui penyusunan kebijakan dan program kelanjutusiaan yang sistematis,” ujarnya.

Sponsored

Dalam perpres ini berisi 5 strategi utama, yakni peningkatan perlindungan sosial, peningkatan derajat kesehatan, peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan kelembagaan dan caregiver dan pemenuhan hak-hak lansia.

Suharso menyebutkan, Bappenas bersama dengan pihak terkait telah menginisiasi adanya Sistem Informasi Lanjut Usia (Silani), yang berawal dari uji coba pendataan lansia di beberapa provinsi.

“Silani telah berkembang menjadi platform digital sebagai layanan pendukung lanjut usia yang terintegrasi, sehingga menjadi lebih efektif dan efisien dalam melayani lansia. Silani ini memberikan akses yang lebih baik dengan pemanfaatan teknologi yang lebih luas, sehingga terus aktif sehat dan sejahtera,” jelas Suharso.

Suharso berharap Perpres ini dapat menciptakan visi lansia yang telah dicita-citakan bersama oleh seluruh masyarakat.  “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim saya luncurkan secara resmi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan, semoga melalui proses peluncuran ini kita bisa mencapai visi lansia yang dicita-citakan bersama,” tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid