sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Respons tim hukum Denny Indrayana soal aduan MK ke organisasi advokat

MK mengadukan Denny Indrayana terkait pernyataannya terkait uji materi sistem pemilu yang ternyata berbeda dengan putusan yang dibacakan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 15 Jun 2023 22:16 WIB
Respons tim hukum Denny Indrayana soal aduan MK ke organisasi advokat

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), terutama permohonan penerapan sistem proporsional terbuka, dalam sidang putusan di Jakarta, Kamis (15/6). Dengan demikian, sistem proporsional terbuka tetap diberlakukan.

Putusan tersebut berbeda dengan pernyataan yang pernah disampaikan bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, dan belakangan viral. Kala itu, ia menyampaikan, mendapatkan informasi bahwa MK bakal memutus sistem proporsional tertutup.

Atas pernyataannya tersebut, Denny Indrayana dilaporkan kepada kepolisian oleh Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, karena dianggap membocorkan rahasia negara. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga meminta Polri menelusuri pernyataan itu.

Di sisi lain, MK pun bergerak dengan mengadukan Denny Indrayana kepada organisasi advokat tempatnya bernaung, baik di Indonesia maupun Australia. Sebab, apa yang disampaikannya tentang putusan uji materi sistem pemilu dinilai melanggar etik.

Gayung bersambut, kata berjawab. Denny Indrayana lantas menunjuk beberapa pengacara sebagai tim kuasa hukumnya, yakni Bambang Widjojanto, Defrizal Djamaris, Febridiansyah, dan Muhamad Raziv Barokah.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum Denny Indrayana menyampaikan, menghormati keputusan MK mengadukan kliennya kepada organisasi advokat. Namun, langkah itu dinilai kurang tepat dengan kilah tidak ada kode etik yang dilanggar.

"Lagipula, tidak ada satu pun klausul dalam kode etik advokat yang dilanggar. Sebaliknya, kode etik advokat mewajibkan setiap advokat untuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur, dan mulia," tuturnya.

"Selain karena tidak ada klausul dalam kode etik yang dilanggar, sebaliknya, Australia adalah negara yang sangat maju pelaksanaan HAM-nya. Bahkan, seringkali memberikan perlindungan bagi warga negara lain yang mendapat tekanan dan ancaman dari negara asal, terlebih ketika ancaman tersebut didapat sebagai respons atas kritik yang mereka berikan terhadap salah satu organ negara," sambungnya.

Sponsored

Tim kuasa hukum Denny Indrayana juga mengapresiasi sikap MK yang tidak mengadukan kliennya secara pidana. "Selain karena secara hukum tidak ada delik-delik pidana yang terpenuhi, Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan sikap konsisten menjalankan semangat menerima kritik sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi, Anwar Usman, pada saat pelantikan dirinya."

Bambang cs menyampaikan, apa yang disampaikan Denny Indrayana sebagai bentuk ekspresi kebebasan berpendapat. Kliennya pun diklaim menyiarkan informasi putusan MK soal gugatan sistem pemilu dengan dalih menjalankan mandat Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen, di mana setiap profesi wajib menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.

"Berbagai pendapat dan kritik yang dilakukan oleh Prof. Denny Indrayana adalah dalam rangka menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat, khususnya pada bidang hukum tata negara dan konstitusi yang merupakan keahlian beliau. Justru menjadi salah dan keliru jika Prof. Denny Indrayana berdiam diri menyaksikan berbagai dugaan pelecehan terhadap konstitusi yang sedang terjadi," paparnya.

Di sisi lain, keempatnya pun menyanjung MK karena menolak uji materi sistem pemilu. Sebab, putusan tersebut dinilai sebagai kemenangan besar bagi semua pihak yang berjuang memajukan demokrasi.

Berita Lainnya
×
tekid