Ricky Rizal harap bebas dari tuntutan kasus pembunuhan Josua
JPU akan membacakan tuntutan kepada Ricky Rizal hari ini.
Penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar, berharap kliennya dapat dituntut dengan bebas dari segala dakwaan mengenai keterlibatan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Bagi Erman, ada lima alasan yang pantas menjadi landasan bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut bebas kliennya. Alasan itu dianggap berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Pertama, Ricky Rizal menolak untuk mem-back up Ferdy Sambo maupun menolak untuk menembak Joshua," kata Erman kepada wartawan, Senin (16/1).
Erman menyebut, alasan kedua adalah ketidaktahuan Ricky soal pembicaraan antara Sambo dan Richard Eliezer (Bharada E). Ketiga, Ricky tidak mengetahui bahwa Josua akan ditembak di Rumah Dinas Duren Tiga.
"Ricky ikut ke Duren tiga karena diminta Putri Chandrawati mengantar dengan mobil untuk isolasi setelah PCR di Saguling," ujarnya.
Erman menyampaikan, fakta keempat, yaitu ketika beberapa menit sampai di Rumah Duren tiga, saat itu Ricky Rizal sedang berada di carpot mobil dan Joshua berada dekat taman yang kemudian dipanggil Ferdy Sambo melalui Kuat Ma'ruf.
Kelima, saat berjalan masuk ke rumah melalui dapur, Ricky berjalan paling belakang. Pada saat sudah sampai di ruangan dalam, Ricky melihat Joshua sudah dekat tangga menghadap ke Ferdi Sambo yang sejajar dengan Richard Eliezer.
Ricky Rizal berada dalam jarak dua meter di belakang Richard dan posisi Kuat Ma'ruf dua meter di belakang Ferdy Sambo. Karena berada di paling belakang, Ricky hanya mendengar Sambo bilang ke Joshua "Jongkok! jongkok!"
Sementara, Joshua menjawab "Ada apa ini ada apa ini?"
Richard Eliezer sendiri sudah siap dengan pistol yang langsung mengeluarkan tiga sampai empat kali tembakan.
"Kejadian ini membuat Ricky Rizal terguncang karena tidak menyangka kejadian ini, berapa saat Ricky bengong dan tidak bisa bicara," ujar Erman.
Pada Oktober 2022, JPU mendakwa Ricky Rizal dengan dakwaan primer Pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ricky Rizal didakwa membantu pembunuhan berencana Yosua yang disusun atasannya, Ferdy Sambo. Ia turut menyita senjata laras panjang Steyr AUG dan pistol HS milik Yosua saat di rumah Magelang pada 7 Oktober 2022.