sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Riezky mengaku diminta mundur oleh eks staf sekjen PDIP

Pertemuan terjadi di Shangri La Orchard Singapura pada September 2019.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 23 Apr 2020 21:25 WIB
Riezky mengaku diminta mundur oleh eks staf sekjen PDIP

Kader Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia atau PDIP Riezky Aprilia, mengaku sempat diminta mundur dari keterpilihan anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 oleh eks staf Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri.

Pengakuan itu disampaikan saat Riezky menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan terdakwa Saeful Bahri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Iya diminta mundur untuk diganti Harun Masiku," kata Riezky, Kamis (23/4).

Dia mengaku kuasa hukum PDIP Donny Tri Istiqomah menghubunginya. Saat itu, Donny mengabarkan akan ada seseorang untuk menemui Riezky yang tengah berada di Singapura.

Akhirnya, pertemuan terjadi di Shangri La Orchard Singapura pada September 2019. Ketika melangsungkan pertemuan, Saeful langsung meminta Riezky mundur dari keterpilihan anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1. Dia mengaku tidak tahu alasan pasti permintaan mundur tersebut.

"Kondisinya berdasarkan aturan UU, saya sudah ditetapkan melalui mekanisme. Nah dengan beliau (Saeful) ini saya tidak kenal. Saya tidak tahu apa yang dia sampaikan benar atau tidak. Tetapi beliau mengatakan minta saya mundur, di-replace sama Harun," ungkap Riezky.

Rizky merupakan anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum penungutan suara dimulai. Pergantian itu didasarkan suara Riezky yang paling banyak dibandingkan caleg PDIP lainnya, yakni dengan perolehan 44.402 suara. Sementara Harun, berada di posisi ke empat dengan perolehan suara 5.878 suara.

Riezky bersaksi untuk terdakwa Saeful. Saeful Bahri telah didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57,350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.

Sponsored

Uang itu diberikan kepada Wahyu, untuk memuluskan langkah Kader PDIP Harun Masiku untuk dapat melengserkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Atas perbuatannya, Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid