sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rommy ungkap nama Banteng 1 untuk Menteri Agama di persidangan

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin diduga menerima uang Rp70 juta.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 27 Jun 2019 07:05 WIB
Rommy ungkap nama Banteng 1 untuk Menteri Agama di persidangan

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mohammad Romahurmuziy mengungkap nama panggilan lain khusus untuk Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Rommy kerap menyebut B1 yang merujuk pada Banteng 1 kepada Menteri Lukman. 

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Jawa Timur dengan terdakwa Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Dalam persidangan tersebut, semula jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Rommy ihwal nama panggilan lain unruk Menteri Lukman. Lantas, Rommy menjawab dengan beberapa nama panggilan untuk Lukman.

"Kadang Pak Menag, kadang Pak Menteri, kadang B1. B1 kalau membahaskan kepada orang lain kadang-kadang saya pakai B1," ucap Rommy.

Mendengar itu, jaksa penuntut umum KPK meminta penjelasan lebih jauh kepada Rommy ihwal sebutan nama B1 itu. Rommy kemudian menjelaskan bahwa B1 itu merupakan singkatan dari 'Banteng 1'. Istilah itu diberikan Rommy lantaran Menteri Lukman berkantor di dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

"Banteng karena itukan (kantor) di Lapangan Banteng," ujar Rommy.

Seperti diketahui, Haris Hasanuddin didakwa menyuap Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta. Hal ini menyusul pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (29/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan Menteri Lukman Hakim menerima dana sebesar Rp70 juta dalam dua tahap dan Romahurmuziy menerima sebesar Rp255 juta.

Sponsored

Adapun Muhamad Muafaq Wirahadi, didakwa menyuap Romahurmuziy sebesar Rp91,4 juta. Suap dilakukan keduanya untuk memuluskan proses pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Atas perbuatannya, Haris dan Muafaq didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid