close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) bersaksi dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipik
icon caption
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) bersaksi dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipik
Nasional
Kamis, 27 Juni 2019 07:05

Rommy ungkap nama Banteng 1 untuk Menteri Agama di persidangan

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin diduga menerima uang Rp70 juta.
swipe

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mohammad Romahurmuziy mengungkap nama panggilan lain khusus untuk Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Rommy kerap menyebut B1 yang merujuk pada Banteng 1 kepada Menteri Lukman. 

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Jawa Timur dengan terdakwa Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Dalam persidangan tersebut, semula jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Rommy ihwal nama panggilan lain unruk Menteri Lukman. Lantas, Rommy menjawab dengan beberapa nama panggilan untuk Lukman.

"Kadang Pak Menag, kadang Pak Menteri, kadang B1. B1 kalau membahaskan kepada orang lain kadang-kadang saya pakai B1," ucap Rommy.

Mendengar itu, jaksa penuntut umum KPK meminta penjelasan lebih jauh kepada Rommy ihwal sebutan nama B1 itu. Rommy kemudian menjelaskan bahwa B1 itu merupakan singkatan dari 'Banteng 1'. Istilah itu diberikan Rommy lantaran Menteri Lukman berkantor di dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

"Banteng karena itukan (kantor) di Lapangan Banteng," ujar Rommy.

Seperti diketahui, Haris Hasanuddin didakwa menyuap Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta. Hal ini menyusul pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (29/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan Menteri Lukman Hakim menerima dana sebesar Rp70 juta dalam dua tahap dan Romahurmuziy menerima sebesar Rp255 juta.

Adapun Muhamad Muafaq Wirahadi, didakwa menyuap Romahurmuziy sebesar Rp91,4 juta. Suap dilakukan keduanya untuk memuluskan proses pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Atas perbuatannya, Haris dan Muafaq didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan