close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu dalam sidang, Rabu (15/2). Alinea.id/Immanuel Christian.
icon caption
Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu dalam sidang, Rabu (15/2). Alinea.id/Immanuel Christian.
Nasional
Rabu, 15 Februari 2023 12:58

Ruang sidang yang riuh kala vonis Eliezer dibacakan

Eliezer dalam penjagaan ketat pihak LPSK saat vonis hakim dibacakan hingga keluar ruang sidang.
swipe

Gemuruh sorak-sorai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengiringi penyampaian vonis dari majelis hakim persidangan. Agenda sidang hair ini adalah pembacaan vonis kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Liumiu.

Teriakan dari dalam ruang sidang, baik dari tim penasehat hukum maupun peserta sidang yang menetapkan diri sebagai pendukung Bharada E terdengar saat hakim membacakan inti amar putusan.

Ronny Berty Talapessy sebagai ketua tim penasehat hukum Bharada E memiliki suara teriakan paling riuh dalam ruang sidang. Vonis 1 tahun 6 bulan bagi kliennya dianggap lebih dari cukup sebagai penghargaan atas konsistensi kejujuran Bharada E di ruang sidang.

Para pengunjung, baik di dalam ruang maupun di luar ruang sidang juga tidak mau kalah meneriakkan rasa puas mereka. Sosok yang selama ini dianggap sebagai kunci pembuka peristiwa keji itu tidak dikhianati oleh vonis.

Bukan sorakan lantang seperti sebuah gol dalam pertandingan tidak keluar dari Eliezer. Dia hanya melipat tangan dan berterima kasih kepada Yang Maha Kuasa.

Eliezer hanya berdiam dan menangis syukur hingga mukanya tampak kemerahan. Tidak mau terbawa suasana begitu saja, Elizer dan Ronny langsung mengambil sikap kepala tegak.

Keduanya masih menahan air mata sambil mendengar pernyataan formalitas dari hakim. Ketenangan ruang sidang masih belum datang bahkan hingga Eliezer pergi meninggalkan ruangan.

Dalam penjagaan dari pihak LPSK, Elizer keluar ruangan. Penjagaan ketat masih dilakukan kepadanya demi terhindar dari ancaman dan gangguan.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan bahwa pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E akan dicabut apabila kondisinya dinyatakan aman dari segala ancaman. Penilaian keamanan itu sendiri ditentukan LPSK dengan evaluasi secara berkala.

"Iya tentu kami masih akan memberikan perlindungan kepada Eliezer, bahkan pascaputusan juga akan tetap kami berikan perlindungan sampai yang bersangkutan bener-benar aman. Bahkan, meski sudah inkracht kalo dia belum aman, ya kita tetap lindungi," ujar Susi kepada Alinea.id, Rabu (15/2).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan