sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mengaku sakit, Putri ngotot ikuti sidang pembunuhan Brigadir J

Persidangan pun dilanjutkan. Namun, hakim memberikan kelonggaran bagi Putri untuk berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 11 Jan 2023 11:59 WIB
Mengaku sakit, Putri <i>ngotot</i> ikuti sidang pembunuhan Brigadir J

Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Putri Candrawathi, bersikukuh untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/1). Padahal, mengaku kondisi kesehatannya sedang tidak baik.

"Mohon izin, Yang Mulia, mungkin saya agak sedikit gangguan pencernaan, tapi saya siap melaksanakan sidang hari ini dengan maksimal," kata Putri dalam persidangan.

Hakim lantas menganjurkan Putri memeriksa kondisi kesehatannya dan menunda persidangan. Namun, Putri bersikerah untuk melanjutkan persidangan.

"Kalau Saudara masih belum sehat, kita akan tunda. Tapi, kalau saudara siap diperiksa, kita akan periksa," ujar hakim.

"Siap, Yang Mulia," balas Putri.

Sidang pun akhirnya dilanjutkan. Namun, hakim memberikan kelonggaran bagi Putri untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum jika mengalami kesulitan dalam persidangan.

"Saudara didampingi penasihat hukum Saudara. Jadi, kalau Saudara ada kesulitan, Saudara silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum, kami akan berikan," tutur hakim.

Putri bersama suaminya, Ferdy Sambo; Bharada E; Ricky Rizal (Bripka RR); dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Penembakan karena korban disebut melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri, saat berada di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Namun, keluarga Brigadir J membantahnya.

Berita Lainnya
×
tekid