Sanksi menanti jaksa nakal di penyidikan kasus KONI
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah meminta agar para penyidik profesional.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan penindakan tegas bagi anggota yang terbukti melakukan penyelewengan dalam penyidikan kasus korupsi dana hibah pemerintah untuk KONI. Dia memastikan kasus itu tetap berjalan dan dalam pengawasannya.
"Jangan terbesit sedikitpun untuk bermain dalam menangani perkara kasus tersebut. Karena jika terbukti ada penyelewengan dalam tugasnya, jaksa agung tidak akan segan menindak tegas siapapun dan dari manapun orangnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan resminya, Kamis (21/5).
Hari menyebut, para penyidik kasus yang sudah dimulai sejak 2019 lalu itu telah diberikan pengarahan oleh Jaksa Agung Burhanuddin untuk selalu profesional.
Menurut Hari, Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan pengusutan hingga tuntas pengakuan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Oleh karenanya, pemeriksaan terhadap Miftahul Ulum langsung dilakukan tim khusus di Rutan Salemba pada Selasa (19/5).
"Ditegaskan bapak jaksa agung untuk mengungkap kebenaran isu yang dilontarkan seorang saksi di persidangan Tipikor," tutur Hari.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Miftahul Ulum menyebutkan bahwa anggota BPK Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman menerima suap kasus KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi. Dia merinci, Achsanul Qosasi menerima Rp3 miliar dan Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar.
Uang yang diberikan kepada Adi Toegarisman, menurut Ulum, digunakan untuk menghentikan penyelidikan di Kejaksaan Agung.
Atas pernyataan Ulum, Kejaksaan Agung pun langsung membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan suap tersebut.