sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Covid-19 melandai, Satgas Covid akan mengubah kebijakan pengendalian Covid-19

Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam peraturan yang mulai berlaku pada Rabu (18/5).

Bessam
Bessam Selasa, 17 Mei 2022 21:29 WIB
Covid-19 melandai, Satgas Covid akan mengubah kebijakan pengendalian Covid-19

Situasi epidemi yang semakin terkendali, membuat pemerintah memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di ruang terbuka dengan sedikit orang. Selain itu, pemerintah juga telah mencabut kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 kepada wisatawan domestik dan mancanegara yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis penuh.

Koordinator Tim Pakar dan juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam peraturan yang mulai berlaku pada Rabu (18/5).

“Detail Instruksi Presiden ini akan dijabarkan di antara beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19, yakni terkait pemudik domestik dan mancanegara. Berlaku efektif 18 Mei 2022 atau besok” ujar Wiku Selasa (17/5).

Pemerintah mengambil keputusan pelonggaran ini dengan fokus pada prinsip kehati-hatian setelah mempertimbangkan perkembangan terkini kasus nasional dan global.

“Meskipun pemerintah telah mengizinkan banyak orang untuk meningkatkan aktivitasnya, kita perlu melanjutkan kampanye vaksinasi dan gaya hidup bersih dan sehat lainnya, seperti menerapkan protokol kesehatan. Karena WHO belum secara resmi menyatakan berakhirnya pandemi,” sambungnya.

Satgas berharap kebijakan pelonggaran ini dapat berjalan dengan baik, sekaligus mendorong upaya untuk menghidupkan kembali perekonomian nasional.

Pemerintah telah sepakat untuk menggunakan waktu ini untuk menghidupkan kembali perekonomian nasional yang terkena dampak pandemi selama dua tahun terakhir.

"Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik, namun masyarakat diminta agar tetap waspada dan beradaptasi dengan apa yang akan terjadi di masa depan," kata dia.

Sponsored

Sebelumnya, pemerintah menilai ancaman pandemi Covid-19 semakin menurun. Kewajiban menggunakan masker pun dilonggarkan. Hal ini langsung disampaikan Presiden Jokowi.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi Vovid di indonesia yang semakin terkendali maka perlu saya menyampaikan beberapa hal. Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Presiden saat memberikan keterangan yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).

Kebijakan pelonggaran kewajiban memakai masker ini hanya berlaku di ruangan terbuka. Sementara, warga masih tetap diminta untuk mengenakan masker di tempat tertutup dan transportasi umum.

"Jika masyarakat sedang beraktifitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," imbuh Jokowi.

Presiden menyarankan agar lansia, atau orang yang rentan, atau memiliki komorbid (penyakit bawaan), agar tetap menggunakan masker. Begitu pun masyarakat yang sedang menderita sakit gejala batuk dan pilek. "Agar tetap menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.

"Yang kedua, pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR atau antigen,"  jelas presiden.

Sementara Kementerian Kesehatan masih mencatat penambahan kasus Covid-19 pada Selasa (17/5). Total ada penambahan 247 kasus positif dan 17 kematian. Sedangkan tingkat kesembuhan per Minggu berjumlah 1.029 orang, alias lebih banyak dari pada penambahan kasus positif.

Berdasarkan data Kemenkes tersebut, diketahui kalau kasus aktif Covid-19 di Indonesia menyisakan 3.898 kasus. Jauh lebih baik dari posisi sebelum Lebaran atau 1 Mei 2022 yang mencapai 7.474 kasus aktif.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid