close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Dokumentasi Pemkab Cilacap
icon caption
Ilustrasi. Dokumentasi Pemkab Cilacap
Nasional
Rabu, 17 November 2021 17:58

Satgas Mafia Tanah Polri tangani 69 perkara selama 2021

Terdapat beberapa kendala yang dihadapi Polri dalam mengusut kasus mafia tanah.
swipe

Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah menangani 69 perkara selama 2021. Sebanyak enam perkara di antaranya diselesaikan dengan pendekatan restorative justice baik tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Selain itu, sambung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, 20 perkara telah dilimpahkan kepada kejaksaan dan tengah dalam proses persidangan.

“Kemudian, saat ini yang masuk ke proses penelitian oleh kejaksaan 13 perkara, yang masih ditangani penyidik 26 perkara, dan proses penyelidikan ada empat perkara,” imbuhnya dalam webinar, Rabu (17/11).

Dari jumlah pelaku, ada 66 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak tiga orang di antaranya sudah dilimpahkan kepada kejaksaan, tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO), 13 bertatus tahanan, dan 15 tersangka sisanya belum ditahan.

Andi melanjutkan, kasus mafia tanah terbanyak yang ditangani berada di Jawa Timur dengan tujuh tersangka. Berikutnya Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan yang hanya memiliki empat tersangka.

Kendala penanganan perkara
Dirinya mengungkapkan, Polri mendapati beberapa kendala dalam menangani kasus mafia tanah. Alat bukti yang menjadi objek perkara, salah satunya, karena warkah hilang, belum ditemukan, atau rusak.

“Sering kita mendapat penjelasan dari teman-teman di Kementerian ATR/BPN, kalau mencari warkah ini
masih belum ditemukan. Masih dalam proses pencarian,” ungkap Andi.

Kemudian, keterangan saksi. Dicontohkannya dengan proses pemeriksaan terhadap pejabat pembuat akta tanah (PPAT) harus mendapatkan izin dari Majelis Kehormatan Notaris sesuai regulasi berlaku.

Faktor berikutnya, sumber daya manusia (SDM). Banyak penyidik yang tidak jeli, kurang berhati-hati, dan belum memahami modus-modus yang digunakan mafia tanah.

Menurut Andi, mafia umumnya mengelabui, menyamarkan, atau mematahkan persangkaan pasal yang disangkakan terhadapnya.

“Inilah yang kami lakukan secara berkala dengan analisis dan evaluasi dan rapat koordinasi baik secara internal, termasuk dengan Kementerian ATR/BPN,” tandasnya.

img
Dave Linus Piero
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan