sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Segera jalani hukuman, LPSK masih lindungi Richard Eliezer

Pemenuhan hak Bharada E sebagai terpidana oleh LPSK tidak hanya kebutuhan fisik, tetapi juga kebutuhan psikologis.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 27 Feb 2023 11:13 WIB
Segera jalani hukuman, LPSK masih lindungi Richard Eliezer

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal mendekam selama 1 tahun 6 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Meski telah berstatus terpidana, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan tetap memberikan perlindungan kepadanya.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menuturkan, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) untuk memenuhi hak-hak Bharada E sebagai narapidana selama menjalani hukumannya. Ini dilakukan karena Bharada E berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

"LPSK tetap memberikan perlindungan kepada Richard melalui kerja sama dengan Ditjen PAS, termasuk dalam hal ini pemenuhan hak-hak RE selaku narapidana dan justice collaborator," katanya saat dihubungi Alinea.id, Senin (27/2).

Pemenuhan hak Bharada E sebagai terpidana tidak hanya mencakup kebutuhan fisik seperti makanan maupun kesehatan, tetapi juga kebutuhan psikologis. "Tetap kami penuhi dengan koordinasi dan kerja sama dengan Ditjen PAS."

Susilaningtias menambahkan, pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E akan dicabut jika kondisinya dinyatakan aman dari segala ancaman. Penilaian keamanan ditentukan LPSK dengan evaluasi berkala.

"Iya, tentu kami masih akan memberikan perlindungan kepada Eliezer bahkan pasca-putusan juga akan tetap kami berikan perlindungan sampai yang bersangkutan bener-benar aman. Bahkan, meski sudah inkrah, kalau dia belum aman, ya, kita tetap lindungi," tutur dia.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari Jaksel), Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan, Eliezer akan dieksekusi ke Rutan Salemba. Eksekusi dijadwalkan siang ini pukul 13.00 WIB.

"Untuk pelaksanaan eksekusi, Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba, red). Pelaksanaan akan dilakukan hari ini, Senin, 27 Februari 2023, sekitar pukul 13.00 WIB," kata Syarief saat dikonfirmasi.

Sponsored

Diungkapkan Syarief, pelaksanaan eksekusi hukuman di lapas dilakukan untuk memenuhi hak-hak Eliezer sebagai terpidana.

"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujar Syarief.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa pembunuhan berencan Brigadir J, Richard Eliezer. Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Eliezer terlibat dalam penembakkan korban. 

Usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Eliezer lalu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hasilnya, Polri mempertahankan Eliezer menjadi anggota "Korps Bhayangkara", tetapi disanksi demosi 1 tahun di Yanma Polri.

Berita Lainnya
×
tekid