sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sejak 4 Mei, polisi masih kucing-kucingan dengan Dito Mahendra

Kepolisian masih kucing-kucingan dengan tersangka kepemilikan ilegal atas senjata api, Dito Mahendra.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 21 Jul 2023 12:32 WIB
Sejak 4 Mei, polisi masih kucing-kucingan dengan Dito Mahendra

Kepolisian masih kucing-kucingan dengan tersangka kepemilikan ilegal atas senjata api, Dito Mahendra. Sejak ditetapkan sebagai buron pada 4 Mei 2023, polisi tak kunjung menangkap Dito.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, posisi Dito beberapa kali diketahui oleh penyidik. Namun ketika sampai di lokasi, Dito tidak ada di tempat tersebut.

“Berbagai tempat yang diduga sebagai tempat tinggal Dito sudah kami dapatkan, hanya di situ tidak ada. Memang ada beberapa hotel kami cari benar dia ada di situ, tetapi tidak kami dapatkan,” katanya kepada wartawan, Jumat (21/7).

Djuhandhani menyebut, tidak ada petinggi maupun orang-orang lainnya yang membantu pelarian Dito. Maka dari itu, ia meminta publik bersabar karena penyidik sudah dilatih untuk mencari orang-orang seperti Dito.

“Engga ada (bekingan),” ujarnya.

Selain itu, ia memastikan juga tidak ada kendala selama proses pencarian ini. Baginya, kucing-kucingan dengan Dito hanya masalah waktu.

Penyidik merasa tidak dikelabui oleh Dito dalam dua bulan ini. Sebab, pihaknya telah mendalami beberapa hal yang dapat mengarah kepada Dito sekalipun buronan ini berpindah lagi.

“Tidak sulit, macam-macam. Pelaku kejahatan ada yang cepat kami dapatkan, ada yang lama kami dapatkan, ini semua sedang bekerja. Yang dicari bukan hanya Dito, termasuk DPO (daftar pencarian orang) lain yang kami cari di Malaysia, juga menyebar,” ucapnya. 

Sponsored

Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah resmi menjadikan nama Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai buron kepolisian. Hal itu dilakukan seusai diterbitkannya DPO selaku tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.

Sebagaimana tertulis dalam No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna. Polisi pun masih melakukan pencarian terhadap Dito untuk dilakukan penangkapan.

Adapun dalam kasus ini Dito ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 atas sembilan pucuk senjata api ilegal, yakni satu pucuk pistol Glock 17, satu pucuk revolver S&W, satu pucuk pistol glock 19 Zev, satu pucuk pistol angstatd arms, satu pucuk senapan noveske refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan heckler & koch G 36, satu pucuk pistol heckler & koch MP 5, dan satu pucuk senapan angin walther.

Berita Lainnya
×
tekid