sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Selain Setnov, 11 orang dipenjara akibat korupsi e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru korupsi KTP elektronik menyusul sebelas terpidana lainnya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 13 Agst 2019 18:40 WIB
Selain Setnov, 11 orang dipenjara akibat korupsi e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru korupsi KTP elektronik menyusul sebelas terpidana lainnya.

Dari empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura Miriam S Hariyani. Selain Miriam, KPK juga menetapkan terhadap tiga orang lainnya.

Ketiga tersangka itu yakni, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari sejumlah fakta yang muncul dalam proses persidangan para terpidana yang sudah divonis.

"KPK menangani kasus KTP Elektronik ini secara cermat dan berkesinambungan. Semua proses tersebut memang membutuhkan waktu yang panjang karena KPK harus melakukan penanganan perkara dengan sangat hati-hati dan bukti yang kuat," kata Saut saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Atas perbuatan mereka, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diketahui, Miriam sendiri merupakan terpidana atas kasus pemberian keterangan palsu terkait perkara pengadaan KTP-el. Majelis hakim pun telah memvonis lima tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam kasus ini, sebelas orang terpidana juga telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Ke-11 orang tersebut divonis dengan hukuman yang beragam. 

Sponsored

Berikut daftar sebelas orang terpidana tersebut:

1. Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti US$500.000 dan Rp1 miliar.

2. Mantan pejabat Kemendagri Sugiharto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti US$450.000 dan Rp460 juta.

3. Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti US$7,3 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

4. Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 1miliar serta uang pengganti Rp1,1 miliar dan US$2,5 juta.

5. Eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Dia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp20,7 miliar.

6. Keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

7. Pengusaha Made Oka Masagung. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

8. Pengacara Fredrich Yunadi. Dia dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan karena terbukti berusaha mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan yang sedang dilaksanakan KPK terhadap Novanto di kasus e-KTP.

9. Dokter Bimanesh Sutarjo. Dia divonis bersalah karena berupaya merintangi penyidikan Novanto dan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

10. Eks Anggota DPR Miryam S Haryani. Dia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.

11. Anggota DPR Markus Nari. Dia dijerat dalam dua kasus terkait e-KTP yakni dugaan korupsi dan dugaan merintangi penyidikan. Saat ini KPK telah menyelesaikan proses penyidikannya dan segera disidang.

Berita Lainnya
×
tekid