sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Setelah Sukmawati, FPI laporkan Gus Muwafiq

Bareskrim meminta pelapor melengkapi bukti terjemahan ceramah Gus Muwafiq.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 03 Des 2019 16:50 WIB
Setelah Sukmawati, FPI laporkan Gus Muwafiq

Pendakwah kondang asal Jawa Timur Ahmad Muwafiq alias Gus Muwafiq dilaporkan oleh anggota DPP FPI Amir Hasanudin ke Bareskrim Polri karena diduga menista agama. Namun, laporan tersebut ditolak Bareskrim Polri. 

Kuasa hukum Amir, Azis Yanuar mengatakan, Bareskrim menolak laporan itu karena tidak cukup bukti. Salah satu bukti yang diminta Bareskrim ialah terjemahan ceramah Gus Muwafiq. 

"Terjemahan. Soalnya pidatonya (Gus Muwafiq) kan bahasa Jawa," ujar Azis kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/12). 

Meskipun Gus Muwafiq sudah meminta maaf, Azis mengatakan, kliennya akan tetap kembali melaporkan bekas asisten pribadi Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu. "Kalau dibiarkam tidak ada efek jera nanti. Kita tetap memproses," kata dia. 

Sponsored

Gus Muwafiq dilaporkan ke Bareskrim usai video tausiahnya di Purwodadi, Jawa Timur, beredar di media sosial. Dalam video itu, Gus Muwafiq menyebut Nabi Muhammad SAW ingusan dan tidak terawat saat kecil. 

Dalam laporan itu, Amir menggunakan Pasal 165a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai delik hukum untuk menjerat Gus Muwafiq. Pasal itu sempat digunakan untuk menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Sebelumnya, FPI juga melaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dugaan penistaan agama. Sukmawati dilaporkan karena membandingkan peran Nabi Muhammad dan Soekarno pada era kemerdekaan.
 

Berita Lainnya
×
tekid