sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Setneg dan Setkab buka seleksi PPPK, berikut tata caranya

Kebutuhan PPPK di Setneg dan Setkab terdiri dari formasi khusus dan umum.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 20 Sep 2023 17:24 WIB
Setneg dan Setkab buka seleksi PPPK, berikut tata caranya

Setneg dan Setkab buka seleksi PPPK, berikut tata caranyaSekretariat Negara (Setneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Para pelamar akan ditempatkan di masing-masing institusi.

Kebutuhan PPPK di Setneg dan Setkab terdiri dari formasi khusus dan umum. Formasi khusus diperuntukkan bagi tenaga nonaparatur sipil negara (non-ASN) yang bekerja dan berpengalaman minimal 2 tahun terus-menerus di lingkungan masing-masing, sedangkan formasi umum bagi seluruh WNI yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan.

"Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) antara PPPK dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan selama 3 tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan PPK Kemensetneg 2023, Nanik Purwanti.

Sesuai Pengumuman Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023, alokasi kebutuhan calon PPPK Setneg dan Setkab 2023 sebesar 90 formasi. Perinciannya, 41 formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan untuk Setneg serta 40 formasi tenaga teknis penempatan untuk Setkab.

“Jadwal tahapan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman sscasn.bkn.go.id, setneg.go.id, dan setkab.go.id,” tandas Nanik, menukil laman Setkab.

Informasi selengkapnya mengenai seleksi calon PPPK Setneg dan Setkab 2023 melalui tautan ini

Formasi calon PPPK Setneg dan Setkab 2023
Ahli Pertama
1. Analis hukum (4 formasi)
2. Analis SDM aparatur (4 formasi)
3. Pranata komputer (12 formasi)
4. Pranata humas (3 formasi)
5. Widyaiswara (1 formasi)
6. Arsiparis (29 formasi)
7. Dokter gigi (1 formasi)
8. Dokter umum (2 formasi)
9. Apoteker (1 formasi)

Terampil
1. Pranata SDM aparatur (5 formasi)
2. Pranata komputer (6 formasi)
3. Arsiparis (16 formasi)
4. Asisten perpustakaan (1 formasi)
5. Perawat umum (2 formasi)
6. Pranata laboratorium kesehatan (1 formasi)
7. Terapis gigi dan mulut (1 formasi)
8. Asisten apoteker (1 formasi)

Sponsored

Tata cara pendaftaran PPPK Setneg dan Setkab
1. Setiap pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id;
2. Pelamar hanya mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi penyandang disabilitas;
4. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online sesuai tata cara yang tercantum dalam laman sscasn.bkn.go.id;
5. Pelamar membuat akun SSCASN 2023 dan menyelesaikan proses pelamaran melalui laman sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal pendaftaran seleksi pada 20 September-9 Oktober 2023, pukul 23.59 WIB; dan
6. Kesalahan pengisian data dan dokumen yang dipersyaratkan dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

Berita Lainnya
×
tekid