sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Siapa yang loloskan Diskotek Colosseum terima penghargaan?

Jika terbukti melakukan kelalaian, panitia Adikarya Wisata 2019 akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 17 Des 2019 08:18 WIB
Siapa yang loloskan Diskotek Colosseum terima penghargaan?

Gubernur Anies Baswedan memerintahkan tim Inspektorat DKI Jakarta untuk memeriksa jajarannya yang terlibat dalam proses penilaian anugerah Adikarya Wisata 2019. Tim diperintah mencari pihak-pihak yang tak sejalan dengan Pemprov DKI, yang bertanggung jawab meloloskan Diskotek Colosseum sebagai salah satu penerima penghargaan tersebut.

"Hari ini Pak Gubernur telah memerintahkan kepada inspektorat (memeriksa jajaran yang terlibat). Jika terbukti ada kelalaian, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, di Balai Kota Jakarta, Senin (16/12).

Menurut Saefullah, seluruh jajaran yang terlibat dalam proses penilaian telah dinonaktifkan untuk sementara. Hal ini dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung. 

Pemeriksaan ini dilakukan karena Anies merasa kecolongan dengan pemberian penghargaan tersebut. Panitia dinilai tidak cermat melakukan tahapan pemberian penghargaan, sehingga Colosseum menjadi salah satu penerima anugerah.

Pada 10 Desember 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP DKI Jakarta telah menyampaikan surat hasil razia di Diskotek Colosseum pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Dalam surat tersebut disebutkan ada indikasi penggunaan narkoba di diskotek tersebut. BNNP DKI Jakarta merekomendasikan Disparbud untuk meninjau izin operasi Colosseum.

Atas rekomendasi tersebut, Disparbud telah memanggil dan mengeluarkan surat tertulis kepada pemilik usaha. Mereka juga diminta untuk membuat surat tertulis agar meningkatkan pengawasan intensif kepada pengunjungnya.

"Berdasarkan fakta tersebut, maka pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Colloseum dibatalkan," kata Saefullah.

Surat teguran dari Disparbud DKI kepada Colosseum menjadi fakta mereka mengetahui indikasi penggunaan narkoba di diskotek tersebut.  Namun saat malam pemberian penghargaan pada Jumat (13/12), Pelaksana Tugas Kepala Disparbud DKI Alberto Ali enggan mempersoalkan hal tersebut.

Sponsored

Dia hanya menyampaikan aturan pencabutan izin tempat hiburan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018. Menurutnya, tempat hiburan malam dapat dicabut izinnya jika terjadi tiga pelanggaran, yaitu narkoba, perjudian, dan prostitusi. Menurutnya, pemberian penghargaan kepada diskotek juga tidak dilarang dalam peraturan yang ada.

Alberto mengatakan, ada tiga alasan Colloseum meraih penghargaan Adikarya Wisata 2019. "Pertama karena dedikasinya, kedua karena kinerjanya, kemudian ketiga, karena kontribusi terhadap pariwisata Jakarta. Ada tim yang menilai itu semua," ucap Alberto. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid