sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Koruptor dana pensiun Pertamina tak ada di rutan

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala belum dapat memastikan apakah keluarnya satu tahanan sesuai prosedur atau tidak.

Armidis
Armidis Sabtu, 08 Jun 2019 23:39 WIB
Koruptor dana pensiun Pertamina tak ada di rutan

Ombudsman mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung. Saat dilakukan sidak, Ombudsman menemukan seorang tahanan tidak ada di tempat.

Terkait temuan itu, anggota Ombudsman Adrianus Meliala belum dapat memastikan apakah keluarnya satu tahanan sesuai prosedur atau tidak. Menurut dia, itu kewenangan dari pihak pihak rutan.

"Apakah boleh dirawat atau tidak itu kepala rutan yang paling berwenang menjelaskannya," kata Adrianus di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6).

Dalam konteks sidak ini, Ombudsman hanya memantau aspek publik, termasuk yang tersedia di Rutan Kejagung yang menjadi kewenangan Ombudsman. Aspek tersebut, yakni aspek fasilitas publik yang mesti dipenuhi rutan, seperti arus proses kunjungan dan ketersediaan fasilitas.

"Kita hanya memiliki kewenangan untuk memastikan fasilitas itu ada atau tidak di rutan," ucap Adrianus.

Salah seorang tahanan rutan yang dilakukan pembantaran dari Rutan Kejagung atas nama Edward SS. Edward sedang mengalami sakit kram di bagian tangan dan kaki, sehingga perlu mendapat perawatan di Rumah Sakit Medistra.

Edward sendiri merupakan seorang pengusaha yang divonis 12 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Januari 2019 lalu. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp25,63 miliar.

Namun, pada April 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah lamanya masa hukuman Edward menjadi 15 tahun penjara.

Sponsored

Menurut Kepala Rutan Kejagung Suwirjo, rumah sakit yang direkomendasikan pihak Rutan Kejagung adalah Rumah Sakit Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur. Namun, karena alasan keterbatasan alat medis, Edward dirawat di RS Medistra.

Adrianus sempat mempersoalkan boleh tidaknya tahanan mendapat perawatan medis di RS Medistra. Sebab, menurut dia, RS Medistra tergolong rumah sakit premium.

"Apakah boleh dirawat di Medistra? Ini perlu diperjelas karena ini juga menyangkut perbedaan perlakuan. Itu kan rumah sakit kelas premium," kata Adrianus.

Sementara, Suwirjo menjelaskan, bagi warga binaan rutan yang ingin menjalani perawatan, hanya diizinkan ketika ada surat keterangan dokter yang diajukan pihak jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya.

"Kalau ada surat itu baru saya izinkan," kata Suwirjo.

Berita Lainnya
×
tekid