sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang banding Ferdy Sambo dilaksanakan pekan depan

Sidang Banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 15 Sep 2022 13:53 WIB
Sidang banding Ferdy Sambo dilaksanakan pekan depan

Polri akan menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo pada pekan depan. Sidang banding diajukan Pati Yanma Polri itu atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang komisi kode etik Polri pada akhir bulan lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, agenda sidang kini telah masuk dalam jadwal. Namun, belum diketahui persisnya waktu pelaksanaan sidang banding tersebut.

“Untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan Minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9).

Dedi menyebut, pelaksanaan sidang juga diiringi dengan kelengkapan berkas oleh pihak Ferdy Sambo. Sidang pun akan dipimpin oleh pejabat berpangkat Komisaris Jenderal atau jenderal bintang tiga.

Ia menekankan, sidang banding berbeda dengan sidang kode etik sebelumnya. Pelaksanan sidang dilakukan dalam bentuk rapat dengan keputusan yang didasarkan kolektif.

“Sidang banding sifatnya hanya rapat kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu,” ujar Dedi. 

Sebagai informasi, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo resmi dipecat dari Korps Bhayangkara akibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Keputusan itu didasarkan pada sidang kode etik terhadap dirinya yang dimulai dari pukul 9.25 WIB hari Kamis (25/8), hingga putusan dibacakan pada pukul 01.50 WIB pada Jumat (26/8).

Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri, Komjen Ahmad Dofiri menyatakan, Ferdy Sambo diberi sanksi dikeluarkan dari Polri karena telah melanggar peraturan yang berlaku di institusi.

Sponsored

"Memberikan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat," kata Dofiri membaca putusan, Jumat (26/8) dini hari.

Atas putusan itu, Ferdy Sambo berencana untuk mengajukan banding dalam waktu dekat. Pada sidang tersebut, Pati Yanma Polri itu juga menyampaikan permintaan maafnya melalui surat. Ia membacakan di hadapan majelis sidang KKEP.

"Izinkan kami mengajukan banding," kata Sambo.

Sidang itu dihadiri oleh sejumlah saksi dari berbagai tempat khusus (patsus). Sidang ini merupakan imbas atas penembakan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dan Ferdy Sambo menjadi dalang utamanya.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, ada lima orang saksi dari Patsus Brimob, lima orang lagi dari Patsus Provos Propam Polri, dan tiga orang dari Patsus Bareskrim. Sementara ada dua orang lainnya, HM dan MB dari luar patsus.

"Total ada 15 ya," kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (25/8).

Mereka yang berasal dari Patsus Brimob adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto dan Kombes Budhi Herdi.

Sementara, saksi dari Patsus Provos adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto dan AKP Rifaizal Samual.

Saksi dari Patsus Bareskrim ada Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"(Bharada) RE hadir melalui zoom," ujar Nurul.

Berita Lainnya
×
tekid