sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Singgung kasus Sudrajad Dimyati, TAMPAK: Kita tak percaya lembaga peradilan

Keraguan TAMPAK terhadap hakim yang bertugas di persidangan Ferdy Sambo dkk dipicu kasus suap penanganan perkara di MA.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 14 Okt 2022 14:32 WIB
Singgung kasus Sudrajad Dimyati, TAMPAK: Kita tak percaya lembaga peradilan

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi kinerja majelis hakim dalam memimpin persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu, menuturkan, pihaknya meragukan independensi majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Keraguan ini dipicu kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.

"Kita sebetulnya sudah tidak percaya lagi dengan lembaga-lembaga peradilan. Hakim-hakim yang kita lihat bersama, baru dua minggu yang lalu ditangkap, seorang Hakim Agung Sudrajad Dimyati," kata Roberth kepada wartawan di Kantor KY, Jakarta, Jumat (14/10).

Selain itu, keraguan terhadap independensi majelis hakim juga dipicu sejumlah intervensi dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mulai dari rekayasa peristiwa hingga adanya dugaan suap. 

"Karena itu, kita mencurigai jangan sampai permainan semacam ini dilakukan secara terus-menerus," ujar Roberth.

Roberth menilai, hakim yang bertugas dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J perlu bersikap transparan dan memutus perkara dengan adil. Sehingga, pihaknya meminta KY untuk turut mengawasi dan memastikan kinerja majelis hakim dalam proses penegakan hukum yang berjalan.

"Persoalan ini adalah masalah moralitas, masalah moralitas sangat rentan di lembaga-lembaga peradilan ini, khususnya juga pengadilan dan hakim," terang dia.

Sebelumnya, KY mempertimbangkan memecat Hakim Agung Sudrajad Dimyati karena dinilai mencederai kehormatan dan martabat hakim. Pangkalnya, dia disangkakan menjadi penerima suap dalam kasus penanganan perkara di MA.

Sponsored

Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata, juga menjamin pihaknya akan terbuka. Pun bakal berkoordinasi dengan MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi kelancaran pengungkapan kasus, termasuk mengetahui sejauh mana peran Sudrajad dalam perkara tersebut.

"Jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat/pemecatan), tentunya kita akan menyelenggarakan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) dengan MA. Itu sesuai dengan keterangan yang berlaku," katanya di Gedung KY, 23 September lalu.

Mukti menyampaikan, KY bakal berkomunikasi dengan KPK terkait mengagendakan jadwal sidang etik tersebut. "Apakah langsung secara pararel kita lakukan dengan proses pidananya, lalu kita lakukan proses sidang etiknya."

Berita Lainnya
×
tekid