sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal omnibus law bisa ubah UU lewat PP, Mahfud: Saya tak yakin

Dalam Pasal 170 disebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam UU.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 17 Feb 2020 16:10 WIB
Soal omnibus law bisa ubah UU lewat PP, Mahfud: Saya tak yakin

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan undang-undang tidak bisa diganti dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Hal itu disampaikanya menanggapi adanya pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut bahwa Pemerintah Pusat memiliki wewenang mengubah ketentuan dalam undang-undang melalui PP.

Pasal yang dimaksud tertuang dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja. Dalam Pasal 170 ayat 1 disebutkan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.

Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, sejatinya pemerintah bisa menganti UU melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), tetapi tidak bisa bila menggunakan PP atau Perpres.

"Kalau lewat Perpu bahwa undang-undang diganti dengan Perpu sejak dulu bisa, sejak dulu sampai kapanpun bisa. Tapi isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa," kata Mahfud, di Depok, Jawa Barat, Senin (17/2).

Dia menengarai ada kekeliruan dalam mengetik di Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, dan meminta masyarakat untuk menyampaikannya ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses pembahasan.

"Coba nanti dipastikan lagi deh, saya tidak yakin kok ada isi UU bisa diganti dengan PP. Coba nanti dicek dulu ya, pasal berapa? (170) Nanti saya cek," tambah Mahfud.

Sebelumnya, dalam draf RUU Cipta Kerja yang beredar, BAB XIII tentang Ketentuan Lain-Lain Pasal 170, menyebutkan pemerintah bisa mengganti UU melalui PP. Berikut selengkapnya bunyi Pasal 170 tersebut:

Sponsored

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.

Berita Lainnya
×
tekid