sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal TWK, Komnas HAM gali keterangan 3 pegawai KPK

Pemeriksaan kali ini pendalaman keterangan atas materi aduan yang telah disampaikan. Di antaranya proses awal TWK, materi TWK, dan hasilnya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 02 Jun 2021 13:11 WIB
 Soal TWK, Komnas HAM gali keterangan 3 pegawai KPK

Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan, mereka diperiksa terkait aduan dugaan pelanggaran HAM tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Kendati demikian, Beka tidak bisa menyampaikan identitas pihak yang telah hadir. Hal itu karena permintaan yang bersangkutan.

"Jadi baru tiga dari delapan yang mengkonfirmasi kehadirannya hari ini. Siang nanti kalau ada lima orang yang salah satunya Harun Al Rasyid (ketua satuan tugas penyelidik KPK)," ujar Beka kepada wartawan, Jakarta, Rabu (2/6).

Menurut Beka, pemeriksaan kali ini untuk pendalaman keterangan atas materi aduan yang telah disampaikan. Dia mengatakan, di antaranya terkait proses awal TWK, materi TWK, dan bagaimana hasilnya disampaikan kepada pegawai.

"Plus juga apa saja dasar kebijakan dari TWK tersebut. Artinya, mengonfirmasi apakah Undang-undang ASN (aparatur sipil negara), terus Peraturan KPK maupun juga peraturan-peraturan yang lain, yang digunakan selama proses yang ada," jelasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM telah memeriksa pengurus inti Wadah Pegawai (WP) KPK, Senin (31/5). Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengaku dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai penyidik dan pengurus WP.

Yudi mengatakan, selaku penyidik dimintai keterangan terkait perkara yang ditangani, berkaitan dengan siapa, dan benang merah kasus itu. Di sisi lain, dia mengaku ditanya juga seberapa besar perkara yang ditangani.

"Kedua terkait adanya kegiatan-kegiatan saya selaku Ketua WP KPK yang berkaitan dengan pimpinan KPK sejak dari periode yang lalu hingga sekarang. Dari 2018 sampai dengan sekarang," ujar Yudi usai pemeriksaan.

Sponsored

Dalam TWK 75 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan tidak lulus. Melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, mereka diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.

Babak berikutnya, dari 75 orang itu 51 dipecat dan 24 lainnya dibina lagi. Adapun 1.271 pegawai yang lulus TWK, telah resmi diangkat menjadi aparatur sipil negara atau ASN pada Selasa (1/6).

Berita Lainnya
×
tekid