sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal kepemilikan tambang, Luhut: Saya tidak ada waktu bermain-main

Luhut memastikan tidak tahu-menahu soal pergerakan bisnis yang dijalani perusahaan semenjak dirinya menjabat kursi menteri.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 08 Jun 2023 13:01 WIB
Soal kepemilikan tambang, Luhut: Saya tidak ada waktu bermain-main

Luhut Binsar Pandjaitan memberikan kesaksian dalam persidangan pencemaran nama baik terhadap dirinya oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut dalam kapasitas sebagai saksi pelapor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).

Luhut mengatakan, tudingan bermain dalam ranah pertambangan tidak dilakukannya. Baginya, tugas sebagai Menko Maritim dan Investasi adalah fokus yang dijalani.

“Saya tidak ada waktu untuk bermain-main (di pertambangan). Saya ingin fokus tugas saya (sebagai Menko),” kata Luhut di persidangan, Kamis (8/6).

Ia mengaku tidak mengingat adanya nama perusahaan PT Toba Sejahtera maupun perusahan lain yang berada dalam naungannya. Bahkan, banyak pula yang mengatasnamakan dirinya dalam menjalankan bisnis mereka, terlebih di Papua.

“Saya tidak ingat semua dan saya tidak pernah tahu dan tidak pernah lagi menyetujui bisnis di Papua. Bahwa banyak orang yang ngaku saya punya sana sini itu sangat banyak, tapi itu sangat banyak,” ujarnya.

Luhut memastikan tidak tahu-menahu soal pergerakan bisnis yang dijalani perusahaan semenjak dirinya menjabat kursi menteri. Namun sejauh ini, ia merasa tidak memiliki perusahaan dengan nama PT Toba Sejahtera.

“Saya tidak tahu persis karena semenjak masuk ke kabinet saya tidak pernah masuk ke usaha lagi. Tapi sepanjang saya tahu, tidak ada sama sekali,” ucapnya.

Kendati demikian, Luhut mengingat kembali banyak pihak-pihak tertentu yang menjalankan bisnis atas nama dirinya pada tahun 2017. Terkait hal itu, ia memastikan dirinya tidak menyentuh bisnis seperti.

Sponsored

“Saya tanya legal kami yang mengatakan memang ada orang ngaku-ngaku begini-gini dan surat itu saya kira ada,” kata Luhut menjelaskan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, dugaan tindak pidana itu diawal saat Haris memiliki niat untuk mengangkat isu yang membahas tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai bisnis pertambangan di Blok Wabu, Papua, yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Setelah memperoleh hasil kajian tersebut, kata JPU, Haris yang merupakan Direktur Eksekutif Lokataru melihat nama Luhut yang memiliki popularitas sehingga timbul niat dari terdakwa untuk mengangkat topik mengenai Luhut menjadi isu utama di akun Youtubenya.

“Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabuhi masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut,” kata seorang JPU.

Lalu Haris mengundang Fatia dan Owi sebagai narasumber untuk melakukan wawancara yang berdurasi lebih dari 26 menit di kantor Hakasasi.id, Jakarta.

Percakapan tersebut kemudian diunggah di akun Yutube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

Berita Lainnya
×
tekid