sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati bakal jalani sidang perdana hari ini

Sudrajad bakal diadili terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjeratnya sebagai tersangka.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 15 Feb 2023 10:45 WIB
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati bakal jalani sidang perdana hari ini

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini. Agenda persidangan yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sudrajad bakal diadili terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjeratnya sebagai tersangka.

"Dijadwalkan persidangan perdana Terdakwa Sudrajat Dimyati dan kawan-kawan. Agenda persidangan yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (15/2).

Ali mengatakan, persidangan direncanakan berlangsung secara hybrid dan Sudrajad bakal mengikuti sidang secara daring. Kendati demikian, pihaknya turut mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya persidangan yang digelar secara terbuka.

"Tim jaksa sudah siap dengan surat dakwaannya dan rencana persidangan dilakukan secara hybrid. Kami mengajak masyarakat turut mengawasi persidangan yang dilakukan secara terbuka tersebut," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah merampungkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dokumen-dokumen yang telah rampung tersebut diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu (8/2).

"Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Ali dalam keterangan resmi, Rabu (8/2).

Selain Sudrajad, tim jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara dari terdakwa lainnya, antara lain berkas Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu, serta dua ASN pada Kepaniteraan MA yakni, Desy Yustria dan Muhajir Habibie.

Sponsored

Kemudian, KPK juga melimpahkan berkas dua ASN MA yakni Nurmanto Akmal dan Albasri, serta dua debitur koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana yakni Ivan Dwi Kusuma dan Heryanto Tanaka.

"Status penahanan saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujar Ali.

Kasus ini terbongkar usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, beberapa pegawai MA, dan pengacara. Mereka diduga terlibat suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di MA.

KPK menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini. Mulai dari hakim agung dan pegawai MA hingga swasta. Mereka adalah Edy Wibowo, Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Albasri, Yosep Parera, Eko Suparno, debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka, serta debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid