sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Survei LIPI dkk: 43,78% masyarakat berencana mudik

Mayoritas responden sadar, menjadi kelompok rentan terpapar dan berisiko penyebar Covid-19 di kampung halaman.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 13 Apr 2020 07:21 WIB
Survei LIPI dkk: 43,78% masyarakat berencana mudik

Sebanyak 43,78% dari 3.853 responden berencana mudik Lebaran saat darurat kesehatan masyarakat imbas pandemi coronavirus baru (Covid-19). Sisanya bersikap sebaliknya, termasuk 20,98% yang masih tahap berencana membatalkan pulang kampung.

"Latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan kegiatan responden tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap keputusan untuk mudik ataupun tidak," demikian hasil riset Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) dan beberapa institusi lain bertajuk "Studi Sosial Covid-19: Persepsi Masyarakat terhadap Mobilitas dan Transportasi".

Kegiatan sekolah dan wirausaha, alasan responden tidak mudik. Sedangkan 69,06% yang memutuskan pulang kampung, disebabkan keperluan Idulfitri. Mereka berencana berangkat saat cuti bersama dan usai Lebaran.

Sebesar 42,86% dari 3.853 responden yang berencana mudik hendak menggunakan mobil pribadi. Selanjutnya pesawat (29,22%) dan kereta api (12,86%).

Sementara, 98,05% responden menjawab pemudik merupakan kelompok rentan terpapar dan menjadi penyebar (carrier) virus SARS-CoV-2. Namun, hanya 32,07% yang mengaku khawatir menularkan Covid-19.

Sedangkan 10,25% responden tak khawatir dan tetap berencana mudik dengan alasan sehat dan mengetahui kondisi kampung baik-baik saja. "Mereka kebanyakan berpendidikan tinggi sarjana, pascasarjana, dan SMA," demikian isi riset lainnya.

Untuk mengurangi risiko, melansir situs web LIPI, penjawab survei melakukan sejumlah upaya. Mencuci tangan selama perjalanan maupun di kampung (37,58%), mengurangi kontak fisik (36,02%), menjaga jarak fisik saat komunikasi langsung (34,31%), memakai masker sepanjang waktu (31,82%), dan tak mengadakan acara silahturahmi berskala besar (30,96%).

Berdasarkan kajian ini, pergerakan rencana mudik responden terbanyak berasal dari Jawa Barat sebesar 22,94%. Disusul DKI Jakarta (18,14%), Jawa Timur (10,55%), Jawa Tengah (10,02%), dan Banten (4,68%).

Sponsored

Pergerakan pemudik dari Jakarta hampir ke seluruh provinsi di Indonesia. Terbanyak menuju Jateng (24,18%), Jatim (16,01%), Jabar (14,71%), Daerah Istimewa Yogyakarta (7,52%), dan Sumatra Utara (4,58%).

Terkait hasil kajian, LIPI dkk memberikan catatan, gambaran bersifat perkiraan perilaku responden saat rentang survei dilaksanakan. Realisasi ke depan sangat dimungkinkan adanya perubahan. "Seperti halnya karena adanya pembatalan rencana mudik/ke luar kota sebagai upaya pengurangan risiko penularan," bunyi hasil riset berikutnya.

Meski demikian, tim survei merekomendasikan kampanye untuk mendorong masyarakat mengurungkan niat pulang kampung. Juga perlu antisipasi pelaksanaan mudik dengan pengaturan, seperti mitigasi pergerakan masyarakat dari daerah asal menuju tujuan sekaligus moda transportasi yang akan digunakan.

Penelitian ini dilakukan sejumlah lembaga, selain LIPI. Melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Politeknik Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), serta Jurnalis Bencana dan Krisis (JBK).

Survei melibatkan 3.853 responden rentang 15 hingga di atas 60 tahun (24,81% berusia 15-20 tahun, 29,92% berusia 21-30 tahun, 22,32% berusia 31-40 tahun, 14,79% berusia 41-50 tahun, 7,09% berusia 50-60 tahun, dan 1,06% di atas 60 tahun). Persentase jenis kelamin perempuan dan laki-laki berimbang. Mayoritas pekerja dan pelajar bekerja serta berasal dari Pulau Jawa.

Latar belakang pendidikan responden beragam. Tamatan SMP sebesar 1,01%, SMA 37,61%, dan perguruan tinggi 61,39% (2.365 penjawab).

Pemerintah telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat Covid-19. Ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret.

Hingga berita ini ditulis, pemerintah tak melarang masyarakat mudik Lebaran. Pelarangan hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), personel TNI-Polri, dan pegawai badan usaha milik negara (BUMN).

Pemerintah sekadar memperketat aturan mobilisasi, baik orang dan barang, saat berkendara. Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Penyebaran Covid-19.

Ketentuan serupa juga termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, hanya bisa diterapkan di daerah-daerah yang telah diizinkan menerapkan opsi karantina kesehatan itu.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid